Presiden Jokowi Resmi Naikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Menjelang Pemilu 2024

Presiden Jokowi Resmi Naikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Menjelang Pemilu 2024

Jokowi naikan tunjangan Bawaslu-Screencaptured by Radar Kuningan-radarkuningan.disway.id

RADARKUNINGAN.COM - Presiden Joko Widodo, atau yang kerap disapa Jokowi, telah secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan kerja (tukin) bagi pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Keputusan ini telah tercantum dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang membahas tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, dan ditandatangani pada tanggal 12 Februari 2024.

Pasal 4 dari Perpres tersebut menyatakan, "Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku." Demikian dikutip dari Infobandungkota.com pada Selasa (13/2/2024).

Tukin, atau tunjangan kerja, ini dibagi ke dalam beberapa kelas, dengan pertimbangan berdasarkan pencapaian hasil reformasi birokrasi di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang telah memenuhi kriteria.

BACA JUGA:Pengalaman Panji Petualang Digigit Ular King Cobra, Ini yang Dilakukan Om Heru Gundul

BACA JUGA:Forex Hari Ini : Harga Dolar Australia Alami Pelemahan, Sementara Dolar AS tetap Berada di Angka yang Stabil

Ditegaskan bahwa Perpres Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak lagi relevan dengan perkembangan hasil reformasi birokrasi yang telah terjadi, sehingga perlu diganti.

Kenaikan tunjangan kerja (tukin) yang diterima oleh pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. Di lingkungan pegawai Bawaslu, terdapat 17 kelas jabatan yang menjadi acuan.

Pada kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, pegawai menerima tukin hingga jumlah maksimum sebesar Rp29.085.000 per bulan. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 16,7 persen dibandingkan dengan tahun 2017.

Sementara itu, bagi pegawai pada kelas jabatan terendah, yaitu kelas jabatan 1, mereka menerima tukin sebesar Rp1.968.000 per bulan. Tukin untuk tingkatan ini mengalami kenaikan sebesar 11,44 persen dari tahun 2017.

BACA JUGA:Sedang Musim Ular Bertelur, Ini 2 Cara Cegah Ular Berbisa Masuk ke Dalam Rumah Menurut Panji Petualang

BACA JUGA:LENGKAP! Bingung Cara Nyoblos? Simak Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Berikut Ini!

Daftar Tunjangan Kinerja Bawaslu Terbaru

Berikut adalah daftar tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang baru saja dinaikan dan diresmikan Presiden Jokowi saat jelang Pemilu 2024

  1. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  12. Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: