Bolehkah Kita Mengusir Kucing Masuk Masjid? Ternyata Ini Hukum Kucing Liar Masuk ke Rumah Ibadah

Bolehkah Kita Mengusir Kucing Masuk Masjid? Ternyata Ini Hukum Kucing Liar Masuk ke Rumah Ibadah

Bolehkah Kita Mengusir Kucing Masuk Masjid? Ternyata Ini Hukum Kucing Liar Masuk ke Rumah Ibadah-ist/Bayt al-Fan-radarkuningan.com

Namun, ada baiknya untuk menempatkan kucing di tempat yang aman dan jauh dari jamaah jika mengganggu kegiatan ibadah atau jamaah.

Sebagai contoh, mereka dapat ditempatkan di luar masjid atau di lokasi yang berbeda dari area ibadah.

BACA JUGA:5 Alasan Kucing Kabur dari Rumah; Apakah Karena Gak Betah?

BACA JUGA:Anabul Tiduran di Sajadah? Ternyata Ini 3 Alasan Kenapa Kucing Mengganggu saat Shalat

Dalam keadaan seperti ini, menghormati hewan dan menjaga kesejahteraannya sambil menjaga keamanan dan kenyamanan jamaah yang beribadah adalah penting.

Jadi, selama kucing liar yang masuk ke masjid tidak membawa najis seperti terdapat bekas kencing atau kotoran yang menempel di bulunya, maka boleh dibiarkan.

Namun menurut Imam Al-Mutawalli dan ulama lainnya, membawa hewan peliharaan, seperti kucing, ke dalam masjid hukumnya makruh. 

Ini karena hewan peliharaan dikhawatirkan akan mengotori masjid. Meskipun demikian, itu tidak sampai haram karena Nabi Saw pernah membiarkan Umanah binti Zainab membawa hewan ke dalam masjid. 

BACA JUGA:Jangan Asal Kasih! Ini Dia Jadwal Makan Kucing Yang Benar Agar Sehat Dan Menjadi Penurut

BACA JUGA:Memahami Tingkah Anabul Mengungkapkan Kasih Sayangnya, Inilah 5 Tanda Kucing Bilang Terima Kasih ke Majikan

Imam Nawawi menjelaskan hal ini dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab sebagai berikut, yang artinya:

Imam Al-Mutawalli berkata, “Makruh memasukkan hewan peliharaan, orang gila, anak kecil yang belum tamyiz, ke dalam masjid. Hal ini karena meraka dikhawatirkan akan mengotori masjid. Namun hal itu tidak haram karena disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Saw pernah shalat membawa Umamah binti Zainah dan dia mengelilinginya untanya.”

Imam Nawawi menjelaskan hal ini dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab sebagai berikut, yang artinya:

“Haram memasukkan najis ke dalam masjid.”

BACA JUGA:Halaman Rumah Sering Di Datangi Kucing Untuk Buang Air? Yuk Simak 6 Tips Mengusir Kucing Agar Tidak Kembali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: