Berbahaya Meski Sudah Dijinakkan, Ini Alasan Kenapa Harimau Tidak Boleh Dipelihara! Simak Penjelasannya

Berbahaya Meski Sudah Dijinakkan, Ini Alasan Kenapa Harimau Tidak Boleh Dipelihara! Simak Penjelasannya

Ini Alasan Kenapa Harimau Tidak Boleh Dipelihara-Freepik -Radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Harimau, mejadi salah satu hewan berjenis Kucing Besar yang berkembang biak di Indonesia.

Dengan iklim Indonesia yang diperlukan Harimau, tidak heran jika si kucing belang ini dapat hidup di Indonesia. Indonesia juga memiliki banyak jenis harimau endemik, atau asli dari Indonesia. 

Harimau Jawa, Harimau Sumatera, dan Harimau Bali, menjadi jenis harimau endemik yang berasal dari Indonesia.

Meski dua dari tiga jenis tersebut sudah punah, namun menjadi sebuah kebanggaan tersendiri, dengan kekayaan fauna di negara ini. Harimau Sumatera, menjadi satu-satunya jenis yang bertahan hidup.

BACA JUGA:Daftar 15 Situs di Kuningan yang Diteliti untuk Dijadikan Benda Cagar Budaya, Sagarahiang hingga Batu Naga

Mirisnya, fakta bahwa Harimau Sumatera menjadi satu-satunya jenis yang tersisa, tidak membuka mata dan kesadaran akan pentingnya merawat fauna asli Indonesia.

Bahkan, beberapa orang dengan terang-terangan memelihara Harimau. memelihara Harimau, merupakan tindakan tidak terpuji yang kerap dinormalisasi.

Bukan sekedar tindakan tidak terpuji, memelihara Harimau, sudah termasuk kedalam pelanggaran hukum lho.

Ada banyak aspek penting, yang masyarakat belum tahu tentang mengapa harimau tidak boleh dipelihara. Untuk mengetahui alasannya, yuk, simak informasi dan penjelasannya berikut ini!

BACA JUGA:Punden Berundak Sagarahiang - Situs Batu Naga Kuningan Dikaji untuk Jadi Situs Cagar Budaya

Ilegal Secara Hukum di Indonesia

Di Indonesia, kamu dilarang untuk memelihara hewan yang terancam punah. Harimau adalah salah satunya, lebih spesifiknya jenis Harimau Sumatera.

Hal ini sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, yang membahas tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Tidak hanya dilindungi oleh satu dasar hukum saja, larangan untuk memelihara hewan yang terancam punah juga ada di dasar hukum yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: