Bisa Menjadi Haram! Ternyata Ini Hukum Memelihara Kucing Dalam Islam, Simak Penjelasannya
Ini penjelasan mengenai hukum memelihara kucing dalam islam -Pixabay-Radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM - Hukum memelihara kucing dalam islam, pada dasarnya adalah mubah. Artinya, tidak ada masalah dalam memelihara kucing. Mubah sendiri artinya aktivitas atau kegiatan tersebut diperbolehkan.
Memelihara kucing, bagi sebagian orang menjadi kesenangan tersendiri. Khususnya, jika kucing yang orang pelihara sudah dirawat sedari kecil. Oleh karena itu, sebagian besar orang menjadikan kucing sebagai peliharaan.
Kucing sendiri merupakan salah satu hewan yang sering ditemukan di lingkungan. Dalam sudut pandang agama, pada dasarnya tidak apa-apa memelihara kucing. Namun, tetap harus ada beberapa hal yang diperhatikan.
Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah perawatan dan bagaimana hukumnya dalam islam. Berikut ini adalah pembahasan mengenai hukum memelihara kucing dalam Islam. Simak penjelasannya berikut ini!
BACA JUGA:Bisa Timbulkan 4 Penyakit Serius, Simak Bahaya Menghirup Bau Kencing Tikus untuk Kesehatan
Hukum Dasar Memelihara Kucing
Pada dasarnya, Agama Islam tidak melarang memelihara kucing. Karena setiap hal yang tidak memiliki keburukan di dalamnya, dianggap boleh atau mubah. Termasuk memelihara kucing.
Hal ini didukung oleh penjelasan dari halaman resmi NU Online. Dalam penjelasannya, memelihara kucing hukumnya boleh, atau mubah. Tidak ada sedikitpun larangan dalam memelihara hewan kucing.
Namun, ada beberapa catatan yang harus kita ketahui sebelum memelihara kucing. Salah satunya adalah untuk merawatnya dengan baik dan benar. Jika kita tidak merawat kucing dengan baik, sama saja dengan menyiksanya, dan hukumnya menjadi haram.
BACA JUGA:Ini Dia 3 Cara Basmi Hama di Rumah Yang Sangat Ampuh, Buat Tikus dan Kecoak Lari Terbirit-Birit!
Pandangan Islam Terhadap Hewan Kucing
Islam juga memiliki pandangan tersendiri terhadap hewan ini. Dalam agama islam, menerapkan cinta dan kasih sayang terhadap seluruh makhluk adalah sebuah kewajiban. Tidak terkecuali kepada seekor kucing.
Bahkan, salah satu ulama besar islam yaitu Imam Ibnu Hajar Haitami dalam kitab Al Fatawa al Fiqhiyyah al Kubra mengatakan bahwa hukumnya sunnah memuliakan dan merawat kucing dengan cinta penuh kasih.
Agama Islam juga melarang untuk membunuh seekor kucing tanpa sebab. Kucing, menjadi salah satu hewan yang dimuliakan dalam islam, dan dilarang untuk dibunuh tanpa sebab. Oleh karena itu, boleh memelihara kucing, dengan catatan merawatnya dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: