Kasus Pembunuhan Hansip di Darma Kuningan, Istri Izinkan Eksekutor Habisi Nyawa Suami
Kasus pembunuhan hansip di Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan. Keempat tersangka dihadirkan saat konferensi pers Polres Kuningan.-Andre Mahardika-radarkuningan.com
BACA JUGA:Jelang PPDB 2024, Inilah Rekomendasi SMA Terbaik di Kuningan Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK
"Setelah korban dinyatakan meninggal, eksekutor langsuung melarikan diri. Sisanya membersihkan bekas bekas dari perbuatan pelaku," ungkapnya.
Untuk memanipulasi kejadian, Istri korban memberitahukan tetangga bahwa suaminya yang sudah tak bernyawa meninggal dunia karena kecelakaan.
"Jadi di sana ada manipulasi terhadap perbuatan yang sebenarnya setelah diinterogasi," ucap dia.
Sebelumnya, warga di Desa Bakom dihebohkan dengan penemuan hansip desa yang tergeletak tak bernyawa di depan rumahnya sendiri.
BACA JUGA:5 Resep Kue untuk Jualan 1000 an, Modal Ekonomis yang Pasti Laris Manis!
Kondisi sebagian wajah penuh lebam dan berdarah-darah membuat warga merasa ada kejanggalan tentang kematian korban pada Jumat, 24, Mei 2024 pagi.
Pada akhirnya, warga segera melapor ke pihak kepolisian untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
Mendapat laporan warga, polisi langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, sedangkan jenazah saat itu dibawa ke RS Bhayangkara Losarang Kabupaten Indramayu untuk dilakukan autopsi.
Hasil autopsi menyatakan, ada luka akibat benturan benda tumpul di sebagian wajah korban. Setelah penyelidikan lebih lanjut, Polisi menyebut bahwa Iwan menjadi korban pembunuhan.
BACA JUGA:Curiga ada Tikus di Rumah? Ini 5 Cara Menemukan Sarang Tikus di Rumah dengan Mudah
Kurang dari 1X24 jam, tiga pelaku berhasil diamankan dan diinterogasi Polisi yang berlanjut ke pengejaran satu pelaku lainnya yang bertugas sebagai eksekutor.
Jajaran Polres Kuningan berhasil menangkap Eksekutor ditempat pelariannya di Karawang, satu hari kemudian.
Kini, keempat pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 340 juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: