Terbukti Gelapkan Barang Perusahaan, Terdakwa Eman Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Terbukti Gelapkan Barang Perusahaan, Terdakwa Eman Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Terdakwa Eman menjalani sidang putusan pada hari Senin, 23 Desember 2024 di Ruang Sidang R Ali Said Gedung Pengadilan Negeri Kuningan.--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: