Kapan Pelantikan Bupati Kuningan Terpilih? Ini Jawaban Anggota DPRD

Kapan Pelantikan Bupati Kuningan Terpilih? Ini Jawaban Anggota DPRD

Wakil Ketua DPRD Kuningan H Ujang Kosasih mengungkapkan bahwa DPRD Kuningan telah menyepakati sejumlah agenda penting dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).-Agus Sugiarto-Radar Kuningan

BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa Poltekkes KMC 'Kuliah' di Damkar Kuningan

Selain membahas agenda paripurna, rapat Banmus juga membahas rencana kerja DPRD untuk tahun 2025. 

“Selain menyepakati rencana kerja Januari 2025, kita juga mulai membahas kerangka kerja untuk satu tahun ke depan. Walaupun belum tuntas, kita targetkan selesai dalam satu atau dua hari ke depan,” katanya.

Kerangka kerja ini mencakup agenda normatif seperti pembahasan LPJ dan LKPj semesteran, serta berbagai agenda insidental lainnya. 

Dengan langkah ini, DPRD berharap proses transisi pemerintahan pasca pilkada dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

"Semua ini demi memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Kuningan berjalan efektif dan transparan,” sebut Ujang.

Sebelumnya, Assisten Bidang Pemerintahan Setda Kuningan sudah menggelar rapat persiapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih di di Gedung Setda Kuningan, Kompleks Kuningan Islamic Center (KIC), Selasa 24 Desember 2024.

Rapat persiapan yang dipimpin Assisten Pemerintahan Toni Kusumanto itu, diikuti Kepala Bagian Tata Pemerintahan Deden Yuliandri SH MSi, Kepala Bagian Hukum Mahardika. Dari Sekretariat DPRD Kuningan diwakili Kabag Persidangan Syarif.

Asisten Pemerintahan Setda Kuningan Toni Kusumanto AP MSi mengatakan, terkait persyaratan pelantikan yang harus dipersiapkan bupati dan wakil bupati terpilih, pasangan terpilih harus menyerahkan persyaratan terbaru yang berbeda dengan ketika mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati. 

Persyaratan yang disiapkan bagi calon terpilih itu adalah e-KTP, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, kemudian juga surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

“Selanjutnya surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika, surat keterangan dari Pengadilan Negeri terkait dengan tidak pernah dipidana penjara. Kan juga ada SKCK itu yang harus harus dipersiapkan dan juga termasuk tanda terima LHKPN. Seperti itu mekanismenya,” jelas Toni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: