Toto Suharto Tegaskan Komitmen Lindungi Anak dari Tindak Kekerasan dan Eksploitasi

Toto Suharto Tegaskan Komitmen Lindungi Anak dari Tindak Kekerasan dan Eksploitasi

Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN Dapil Jabar XIII, Toto Suharto gentol menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat, salah satunya di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Selasa 3 Juni 2025. (Agus Panther)--

KUNINGAN , RADARKUNINGAN.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan perlindungan anak yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Salah satu bentuk nyata dari upaya ini adalah diberlakukannya Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Toto Suharto, anggota DPRD Jabar dari Fraksi PAN, menyampaikan bahwa anak-anak adalah titipan Tuhan sekaligus anugerah yang memiliki hak-hak dasar sebagai manusia.

Menurutnya, tanggung jawab untuk melindungi anak tidak hanya berada di pundak keluarga, melainkan harus diemban bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan seluruh komponen bangsa.

BACA JUGA:Polres Kuningan Bongkar Kasus Perampasan dan Penadahan, Belasan Motor Bodong Diamankan

BACA JUGA:Ahmad Luthfi Tinjau Kawasan Industri Kendal, Target Serap 63 Ribu Tenaga Kerja

“Anak merupakan harapan masa depan bangsa. Oleh karena itu, kita semua berkewajiban menjamin mereka tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung perkembangan mereka,” ungkap Toto dalam pernyataannya pada Selasa 3 Juni 2025.

Ia mengungkapkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak, yang mencakup empat hak utama: hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan, serta hak untuk berpartisipasi.

Toto menegaskan bahwa DPRD Jawa Barat terus berupaya agar keempat hak ini benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan pelaksanaan di lapangan.

DPRD Jabar, lanjutnya, telah mengambil langkah progresif melalui penyusunan Perda No. 3 Tahun 2021 sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh—baik dalam pencegahan maupun penanganan kasus.

BACA JUGA:Ratusan Warga Desa Gunung Karung, Kepung Galian C di Luragung

BACA JUGA:Torehkan Prestasi, 37 Judul Dosen Uniku Lolos Pendanaan Riset dan Pengabdian 2025

“Selama ini, pendekatan kita cenderung bersifat reaktif. Dengan peraturan baru ini, kami ingin mengubah paradigma menjadi lebih proaktif dan melibatkan partisipasi aktif seluruh pihak. Masyarakat pun harus ikut berperan,” jelasnya.

Toto juga menyoroti bahwa kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap anak masih sering terjadi, termasuk di wilayah Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait