Pembangunan Daerah Butuh Peran Pemuda

Pembangunan Daerah Butuh Peran Pemuda

KUNINGAN – Pemuda memiliki fungsi dan peran strategis dalam arah pembangunan daerah di masa mendatang. Sebab pemuda menjadi bagian penting dalam menentukan kemajuan daerah, guna mewujudkan visi misi Kuningan Maju (Makmur, Agamis, Pinunjul) berbasis Desa tahun 2023.

Hal itu terungkap, saat kegiatan pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan melalui implementasi Rencana Aksi Daerah (RAD) tingkat Kabupaten Kuningan di Aula Disporapar Kuningan, kemarin (22/4).

Sekda Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi menerangkan, dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis. Sehingga perlu adanya upaya untuk mengembangkan potensi dan peran pemuda melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dalam dimensi pembangunan di segala bidang.

“Hal ini sebagaimana tercantum dalam Perda nomor 14 tahun 2019 tentang kepemudaan. Sehingga diperlukan adanya Rencana Aksi Daerah bidang kepemudaan melalui target capaian dalam jangka waktu tertentu, serta didukung oleh data dan analisa yang tepat,” tandasnya. 

Dia menjelaskan,  pembangunan pemuda adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan meliputi dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita pemuda. Sekaligus tujuan pembangunan kepemudaan di antaranya terwujudnya pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab dan berdaya saing.

“Kemudian juga memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD ‘45 dalam kerangka NKRI,” ungkapnya.

Sementara Kabid Kepemudaan Disporapar Kuningan, Tony Purnawanto menambahkan, kegiatan ini menjadi ruang diskusi bersama unsur kepemudaan untuk menentukan arah dan langkah kedepan. Khususnya dalam pemberdayaan kepemudaan demi kemajuan daerah.

“Sehingga bertujuan dalam rangka meningkatkan efektivitas, sinkronisasi dan harmonisasi program, kegiatan, serta kajian penyelenggaraan pelayanan kepemudaan daerah menjadi rencana aksi pelayanan kepemudaan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandasnya.

Menurutnya, RAD adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi dan fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan lembaga serta pemerintah daerah, dalam melaksanakan suatu tema kebijakan tertentu. Hal ini merupakan wujud komitmen bersama dari para pemangku kepentingan untuk mencapai suatu perubahan konkret yang disepakati bersama.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: