Cairan Merah di Sungai Cimeta Bukan Limbah B3

Cairan Merah di Sungai Cimeta Bukan Limbah B3

Cairan merah di Sungai Cimeta.-Jabar Ekspres-radarkuningan.com

Radarkuningan.com, BANDUNG – Kandungan zat cairan berwarna merah di Sungai Cimeta, Desa Tagogapu Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat sudah diketahui.

Hasil uji laboratorium menyimpulkan, zat tersebut bukan termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun). Melainkan bahan organik tidak beracun dan berbahaya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias menjelaskan, sisa cairan yang menjadi barang bukti telah diuji di laboratorium di Bogor.

Hasilnya laboratorium baru keluar pada Selasa 21 Juni 2022. Menyatakan zat pewarna tersebut tidak masuk dalam kategori limbah B3,ungkap Prima didampingi Ketua Harian Satgas Citarum Harum Dedi Kusnandi Thamim di Posko Satgas Citarum Harum.

BACA JUGA:PMII Pertanyakan Kuningan Maju, Demo di Depan Kantor Bupati

Disebutkannya, semua parameter anorganik dari sampel cairan berada di bawah baku mutu. Di semua kategori. Tidak kronis A, tidak kronis B. Maupun tidak kronis C.

Zat cairan merah di Sungai Cimeta dinyatakan sebagai bahan organik yang tidak berbahaya dan beracun. Bentuknya padat. Kemungkinan dipakai sebagai pewarna makanan. Namun demikian, dibutuhkan penelusuran lebih lanjut kegunaan pewarna itu.

Belum bisa disimpulkan dipakai untuk apa. Sebab cairan ditemukan dalam bungkus tak berlabel. Sungai Cimeta memerah dari hasil buangan limbah masyarakat. Di Bandung Barat ini tidak ditemukan ikan mati."

"Tidak ditemukan manusia terdampak, tidak ada sedimen. Hasilnya aman,ujar Prima dikutip Jabar Ekspres.

BACA JUGA:Jambret Takluk di Tangan 2 Siswi SMP, Kejar-kejaran seperti Film Action

Dengan kejadian ini, masyarakat harus peka terhadap lingkungan. Tidak membuang apapun ke sungai. Meski tidak berbahaya dan beracun. Air ini kan banyak fungsinya. Harus kita jaga bersama-sama. Jangan dicemari,pesannya.

Apabila kedapatan masyarakat membuang limbah B3 di sungai, maka akan ditindak tegas sesuai aturan. Tindakan sanksi ini kami serahkan ke Satpol PP setempat. Sesuai Perda Lingkungan,katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sungai Cimeta memerah pada 30 Mei 2022 sejauh 6 kilometer. Berawal dari masyarakat setempat membuang cairan berwarna merah ke sungai itu.

Dinas Lingkungan Hidup Jabar dan Pemkab Bandung Barat menelusuri dan menguji zat yang dibuang. Prediksi bermunculan saat itu. Dugaannya limbah B3. Kemudian DLH Jabar mengambil sampel sisa cairan dan mengujinya di laboratorium. (and)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: