3 Kediamanan Irjen Ferdy Sambo Digeledah Sampai Dini Hari, Hasilnya Koper Warna Hitam

3 Kediamanan Irjen Ferdy Sambo Digeledah Sampai Dini Hari, Hasilnya Koper Warna Hitam

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Bharada E Penembak Pertama Brigadir J, Tetapi Ada Penembak Lain, Siapa?

Penggeledahan pada hari yang sama diumumkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi). 

Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. 

BACA JUGA:Komnas HAM Beberkan Aktivitas Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Sebelum Tewas

Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus tersebut.

Kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J. (*)

Artikel sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Brimob Bawa Koper dari Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mau Tahu Isinya? Lihat Tuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn