Nama Tiba-Tiba Masuk dalam Keanggota Parpol, Bisa Mengadukan ke Posko Bawaslu

Nama Tiba-Tiba Masuk dalam Keanggota Parpol, Bisa Mengadukan ke Posko Bawaslu

Baswlu membuka posko pengaduan untuk warga yang tiba-tiba masuk keanggotan parpol.--

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM – Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai, yakni tahap pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) via Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan membuka posko pengaduan untuk warga namanya tiba-tiba masuk dalam sipol.

Posko pengaduan yang disediakan oleh Bawaslu itu, guna memaksimalkan pengawasan pada tahapan verifikasi parpol tingkat kabupaten.

Posko pengaduan Sipol dibuka oleh Bawaslu di kegiatan Car Free Day, Minggu kemarin.

BACA JUGA:Selain Renovasi Masjid Desa Cileuleuy Mangkrak, Warga Menduga Ada Penipuan

Sekitar 16 warga tercatat dalam Sipol dan sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kuningan.

Dibuka Posko Pengaduan Sipol diapresiasi oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Abdul Jalil Hemrawan M.IKom.

Menurut Abdul Jalil, bagi masyarakat yang tidak pernah mengajukan keanggotaan tetapi terdapat dalam data partai politik dalam Sipol, bisa melaporkan kepada Bawaslu Kuningan melalui Posko Pengaduan. 

Hal itu juga tertuang pada Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yaitu KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.

BACA JUGA:Koalisi Golkar, PAN dan PPP, Usung Misi Pilkada Kuningan Ingin Berubah

“Di acara Car Free Day kemarin, kami mencatat sekitar 16 warga tercatat dalam Sipol dan sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kuningan. Selain itu verifikasi partai politik di tingkat kabupaten akan berakhir pada 5 September 2022,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi masuknya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengurus dan anggota parpol pada tahapan verifikasi parpol.

Sekretasi Daerah (Sekda) Dr Dian Rachmat Yanuar mengeluarkan surat edaran terkait ASN yang jadi pengurus parpol.

Surat edaran tentang ASN yang masuk dalam pengurus parpol sudah disebarkan ke SKPD dan Kecamatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: