Nama Tiba-Tiba Masuk dalam Keanggota Parpol, Bisa Mengadukan ke Posko Bawaslu
Baswlu membuka posko pengaduan untuk warga yang tiba-tiba masuk keanggotan parpol.--
BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kuningan Bulan Agustus 2022
Karena menurut Sekda Kabupaten Kuningan, ASN tidak diperbolehkan menjadi pengurus atau anggota parpol.
“Saya sebagai sekda dan pejabat yang berwenang, tidak menginginkan ada ASN yang tanpa sepengetahuan atau tanpa sepengetahuan yang bersangkutan masuk ke dalam kepengurusan atau anggota parpol," kata Sekda Kuningan, Senin 29 Agustus 2022..
Menurut Dian, dirinya mensinyalir ada fenomena masyarakat yang tidak tahu menahu masuk ke dalam kepengurusan dan keanggotaan parpol.
Saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dengan SKPD, dirinya berharap di Kabupaten Kuningan tidak ada ASN yang tercatat di parpol.
BACA JUGA:Renovasi Masjid Mangkrak, Warga Cileuleuy Ontrog Kantor Desa
“Mudah-mudahan di Kuningan tidak terjadi seperti itu, tapi saya melihat di daerah lain terjadi seperti itu," kata Sekda.
Untuk mengantisipasi kejadian ASN menjadi pengurus atau anggota parpol, dirinya akan menuntaskan secepatnya.
"Oleh karena itu dalam sebulan ini kita tuntaskan sehingga tidak ada ASN yang tercatat di parpol,” ujarnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: