Klub Motor Sepakat Anti Knalpot Bising

Klub Motor Sepakat Anti Knalpot Bising

Deklarasi anti knalpot bising. (Muhammad taufik)--

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Perang terhadap knalpot bising disuarakan klub motor yang ada di Kuningan. Bahkan dilakukan pula deklarasi anti knalpot bising oleh 10 klub otomotif Kuningan.

Yakni Paguyuban Honda Kuningan (All Club Honda), CBR Club Indonesia Kuningan, Club Thorak, Yamaha MX Club Indonesia, K.R.A.F, Kombo Kuningan, dan Vespa Antique Club Indonesia Chapter Kuningan.

BACA JUGA:Mantaaap... Ratusan Knalpot Bising Dimusnahkan Polisi

Ada juga Yamaha R15 Club Indonesia Kuningan dan NKC NMAX Kuningan Comuni. Komitmen ini menjadi keseriusan para komunitas motor maupun mobil, agar tidak menggunakan knalpot bising di jalan raya.

"Kami mendukung langkah kepolisian dalam pemberantasan knalpot bising. Dan momen ini sangat tepat agar jalanan di Kuningan terbebas dari raungan knalpot yang memekakan twlinga," ujar anggota komunitas klub motor, Minggu 18 Septembet 2022.

BACA JUGA:Singgung Berbagai Capaian Positif Ekonomi dan Kekayaan Budaya, Menko Airlangga Sebut Indonesia Kian Diperhitun

Bupati Kuningan, Acep Purnama sangat mendukung upaya yang dilakukan secara tegas pihak kepolisian terhadap kendaraan berknalpot bising. Karena knalpot bising sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.

“Tentunya ini dalam rangka membangun ketertiban dalam berlalu lintas. Termasuk tidak lagi terdengar suara-suara bising dari knalpot motor maupun mobil ya,” ujar Acep.

BACA JUGA:Ini Dia, UMKM Kuningan Bersiap Menembus Batas

Pihaknya mengajak, agar semua masyarakat tertib dalam berlalu lintas, khususnya tidak menggunakan knalpot bising. Hal ini demi membangun ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, menambahkan, knalpot standar sesuai dengan ukuran adalah sebesar 83 desibel dengan cc sebesar 175. Jika melebihi, knalpot tersebut termasuk knalpot bising.

BACA JUGA:Tumpahan Oli Sepanjang 1 Km di Jalan Raya Legok, Puluhan Kendaraan Alami Kecelakaan

Kapolres pun menunjukkan cara pengukuran knalpot bising atau tidaknya dengan menggunakan alat pengukur kebisingan desibel.

Menurut Kapolres, bahwa setiap kendaraan yang menggunakan knalpot bising bakal terkena tindakan tegas petugas kepolisian. Tindakan tegas dilakukan apabila petugas menemukan kendaraan berknalpot bising di jalan raya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: