Jelang Pemilu 2024, Rekrutmen PPK dan PPS di Kabupaten Kuningan Segera Dibuka, Siapkan Syarat-Syaratnya

Jelang Pemilu 2024, Rekrutmen PPK dan PPS di Kabupaten Kuningan Segera Dibuka, Siapkan Syarat-Syaratnya

Jadwal dan Lokasi tes wawancara calon Panwascam Kuningan yang pendaftaran resmi ditutup.--

BACA JUGA:Terbakar, Televisi dan DVD Milik Misdi Meledak

Dia memastikan, apabila KPU RI sudah menentukan jadwal rekrutmen PPK, pihaknya akan mengumumkan hal tersebut secara terbuka melalui berbagai saluran informasi. 

Hal yang sama berlaku untuk jadwal rekrutmen PPS untuk penyelenggara adhoc tingkat desa atau kelurahan. 

Tidak hanya berlaku di Kabupaten Kuningan, tapi berlaku secara nasional di seluruh wilayah NKRI. Pola rekrutmennya pun akan dilakukan secara transparan.

“Tenang saja, tunggu informasi resminya. Nah, sambil nunggu jadwal seleksi, akan lebih baik jika dimanfaatkan untuk mempersiapkan diri, terutama untuk memperkuat pengetahuan dan pemahaman tentang kepemiluan," saran Asep.

BACA JUGA:Miliki Kemampuan Menjadi Salah Satu Pendongkrak Perekonomian, Menko Airlangga Dukung Industri Olahraga Menduni

Menurut Asep, syarat-syarat untuk menjadi PPK dan PPS di Pemilu 2024, dipastikan bakal ada perubahan.

Sebab, menurutnya, ada banyak hal yang berbeda dibanding pemilu sebelumnya. 

"Jadi dengan berbekal pengalaman saja tidak cukup, butuh mental kuat dan pemahaman teori yang memadai untuk jadi penyelenggara Pemilu 2024,” tegas Asep.

Saat ditanya apa saja persyaratan menjadi anggota PPK dan PPS, Asep belum bisa memastikan. 

BACA JUGA:Terkendala Biaya, Anak Telan Kunci Gembok di Indramayu Belum Dilakukan Tindakan Medis

Pasalnya, dimungkinkan terdapat beberapa penyesuaian persyaratan pasca evaluasi Pemilu 2019 terutama dari aspek kesehatan. 

Hal ini disebabkan pada Pemilu 2019 lalu di banyak daerah terdapat penyelenggara adhoc yang kelelahan akibat beratnya tugas sebagai penyelenggara.

“Penyesuaian tersebut kemungkinan berupa batasan usia maksimal bagi calon penyelenggara adhoc. Informasi yang kami peroleh, calon anggota PPK, PPS dan KPPS maksimal berusia 50 tahun," terang Asep.

Dipaparkan Asep, pada gelaran Pemilu 2019 lalu, ketentuan tersebut tidak ada, tapi sudah mulai berlaku pada Pilkada serentak 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: