Sikap GMM Dianggap Melanggar Hukum, Aktivis Kuningan: Pernyataan Beberapa Anggota DPRD Kuningan Menyesatkan

Sikap GMM Dianggap Melanggar Hukum, Aktivis Kuningan: Pernyataan Beberapa Anggota DPRD Kuningan Menyesatkan

GMM ketika berorasi, mereka kemudian membuat surat penyataan sikap, oleh anggota DPRD Kuningan isi surat dianggap melanggar hukum-Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan-

BACA JUGA:Kampanye Desa, Potensi Kertayasa Bakal Ditayangkan Secara Nasional

Kemudian tambah Dadan, pasal tersebut dipertegas dengan Pasal 28I ayat 1.

Adapun berbunyi, 'Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

“Dengan demikian kebebasan berpendapat dan kebebasan untuk menyatakan pikiran, baik itu memuji kekuasaan, atau mengkritik kekuasaan adalah hak warga negara yang dilindungi Undang-Undang Dasar,” jelas Dadan.

Kalimat 'Jika Pemerintah tidak mampu mengembalikan harga BBM seperti semula, tegas Dadan, Presiden wajib bertanggung jawab dengan mundur dari jabatannya'.

BACA JUGA:Perusahaan Garmen di Kuningan Buka 3.000 Lowongan Pekerjaan, Disnakertrans: Utamakan Warga Lokal

Salah satu pernyataan sikap yang disampaikan oleh GMM Kuningan itu, sebut Dadan, telah sesuai dengan konstitusi dan bukan merupakan perbuatan tindak pidana maupun makar.

“Kalau kita merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, makna kata ‘wajib’ yang tertuang pada surat pernyataan tersebut dapatlah diartikan sebagai kata ‘sudah semestinya’ ataupun kata ‘harus’. Dan bukanlah kata ‘wajib’ sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan syariat Islam,” sebutnya.

Terlebih lagi apabila permintaan Presiden mundur dari jabatannya adalah merupakan tindak pidana, maka, sambung Dadan, Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pemberhentian Presiden, tentunya dapat juga dianggap sebagai panduan untuk berbuat tindak pidana.

Namun menurut Dadan, saat ini menurutnya bukan lagi persoalan ditandatangani atau tidaknya, ataupun diterima atau tidaknya surat pernyataan sikap peserta aksi GMM oleh Ketua dan sebagian Anggota DPRD Kabupaten Kuningan. 

BACA JUGA:Akibat Kebakaran, Pemilik Pabrik Pengolahan Kayu Rugi Ratusan Juta

Melainkan, tambahnya, ada hal yang jauh lebih penting dari yang harus disikapi, yaitu ketika Ketua dan beberapa Anggota DPRD Kabupaten Kuningan menyatakan di medsos Youtube.

"Intinya menyatakan bahwa kalimat pada isi surat pernyataan sikap GMM pada nomor 3 adalah Inkonstitusional,” ungkap Dadan.

Menurut Dadan, pernyataan Ketua dan beberapa Anggota DPRD Kuningan di Youtube tersebut, telah menyesatkan masyarakat dan mencederai nilai-nilai Demokrasi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: