Sikap GMM Dianggap Melanggar Hukum, Aktivis Kuningan: Pernyataan Beberapa Anggota DPRD Kuningan Menyesatkan

Sikap GMM Dianggap Melanggar Hukum, Aktivis Kuningan: Pernyataan Beberapa Anggota DPRD Kuningan Menyesatkan

GMM ketika berorasi, mereka kemudian membuat surat penyataan sikap, oleh anggota DPRD Kuningan isi surat dianggap melanggar hukum-Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan-

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Kenaikan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah, memantik aksi penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Gelombang aksi menolak kenaikan harga BBM terjadi di mana-mana. Di Kuningan Gerakan Masyarakat Melawan (GMM) ikut turun ke jalan, Senin 19 September 2022 lalu.

Bahkan, GMM Kuningan membuat surat penyataan sikap yang diberikan kepada para Anggota DPRD Kuningan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Namun isi surat peryataan sikap yang dibuat oleh GMM Kuningan itu, dianggap Inkonstitusional atau melanggar hukum oleh Ketua dan beberapa Anggota DPRD Kuningan.

BACA JUGA:Kasus Narkoba di Kuningan Terus Meningkat, Sekda: Mobilisasi Penanganan Kurang Maksimal

Melalui sebuah kanal Youtube, Ketua dan beberapa Anggota DPRD Kuningan menyebutkan, jika isi surat pernyataan sikap yang dibuat oleh GMM Kuningan itu, dianggap melanggar hukum.

Menurut Aktivis Kuningan sekaligus advokat muda, Dadan Somantri Indra Santana SH, menyampaikan kritikan soal kenaikan harga BBM dari sejumlah elemen masyarakat Kuningan, dianggapnya masih wajar karena dilindungi Undang-Undang.

Menurut Dadan, isi pernyataan sikap yang dibuat oleh GMM Kuningan, bukanlah kalimat yang inkonstitusional atau pernyataan yang melanggar hukum.

Ditambahkan Dadan, adanya kalimat 'jika pemerintah tidak mampu mengembalikan harga BBM seperti semula, Presiden wajib bertanggung jawab dengan mundur dari jabatannya', dalam isi pernyataan sikap, bukanlah tindakan melanggar hukum.

BACA JUGA:Mediasi Eks Karyawan PT AJM dan Pemilik Buntu, Dilanjutkan ke Tingkat Provinsi

“Itu (pernyataan, red) sebagai bentuk ekspresi kekecewaan atas kenaikan harga BBM, atau kritik terhadap pemerintah dan merupakan aspirasi rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar,” kata Dadan, Kamis 22 September 2022.

Menyampaikan kritik dan ataupun menyanjung pemerintah yang sedang berkuasa, lanjut Dadan, merupakan kebebasan berpendapat yang tidak boleh untuk dihalang-halangi oleh siapapun.

“Kalau mengkritik penguasa dilarang, maka sudah semestinya penyanjung penguasa juga harus dilarang,” tegasnya.

Dijelaskan, rumusan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar tahun 1945 menyatakan, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: