Waaah, Tersangka Investasi Bodong Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Waaah, Tersangka Investasi Bodong Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Pelaku investasi bodong, Am (kanan) digiring seorang Polwan saat dihadirkan dalam ekspos yang digelar Polres Kuningan, Kamis 26 Januari 2023. (Muhammad Taufik)--

RADARKUNINGAN.COM, KUNINGAN - Ancaman hukuman 8 tahun penjara menanti Am (39) tersangka penipuan dengan modus investasi bodong. Warga Desa Parung, Kecamatan Darma, Kuningan itu dijerat pasal berlapis.

Akibat ulahnya, sebanyak 23 warga menjadi korban. Dari aksinya memperdayai para korban, Am sukses meraup uang sebesar Rp3,1 miliar.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda dalam gelar eksposenya mengungkapkan, kasus dugaan penipuan dengan modus investasi bodong tersebut telah memakan korban 23 orang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura mengajak kerjasama bisnis di bidang katering.

BACA JUGA:Siswanya Nyaris Diculik, Begini Reaksi Kepala SDN 3 Cipedes

Pelaku Am menjalankan aksi ini sejak bulan Agustus 2022 lalu. Awalnya pelaku mengajak beberapa korbannya untuk join atau kerjasama usaha katering karena mendapat orderan besar untuk hajatan. 

"Tersangka mengajak beberapa korbannya untuk menanamkan modal. Dengan iming-iming keuntungan Rp 800.000 dibayarkan setiap satu minggu," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hafidz Firmansyah.
 
BACA JUGA:Waduh Ngeri... 40 Rumah di Jagara Terancam Jika Bukit Longsor

Selain menjanjikan keuntungan tersebut, pelaku juga menjanjikan mengembalikan modal yang diserahkan secara utuh dalam kurun waktu tertentu. Cara ini ternyata cukup ampuh membuat sejumlah warga ikut berinvestasi menanamkan dana dengan jumlah bervariasi.

"Hingga akhirnya tercatat ada 23 korban yang ikut bisnis palsu tersangka Am, dengan modal bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga ada juga yang mencapai Rp 1,2 miliar. Total dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp 3,1 miliar," papar Dhany.
 
BACA JUGA:Kontraktor Belum Lunasi Pembayaran, Subkon Tuntut Gubernur Tidak Resmikan Waduk Darma

Rupanya dana yang berhasil dihimpun pelaku tersebut tidak disalurkan untuk usaha katering seperti yang dijanjikan. Melainkan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi di antaranya untuk membayar hutang di koperasi dan dibagikan kembali sebagai keuntungan untuk para korbannya.

"Uang tersebut dipakai korban untuk membayar hutang dengan sistem gali lobang tutup lobang. Sebagian dibayarkan ke koperasi dan lainnya untuk menutup janji keuntungan kepada para korban," terang Dhany.

Atas perbuatan tersebut, Dhany mengatakan, tersangka Am dijerat dengan pasal berlapis yaitu 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. (Taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: