Pembentukan Pansus Gagal Bayar, Kata Bu Kokom: Kita Lihat Nanti di Banmus

Pembentukan Pansus Gagal Bayar, Kata Bu Kokom: Kita Lihat Nanti di Banmus

Wakil Ketua DPRD, Hj Kokom Komariah mendampingi ketua dewan usai rapat pimpinan, Jumat 10 Februari 2023. (Bubud Sihabudin)--

RADARKUNINGAN.COM, KUNINGAN - Unsur Pimpinan DPRD memang sudah menggelar rapat tertutup pada Jumat pagi, 10 Februari 2023. Rapim ini berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy.
 
Rapat internal pimpinan ini digelar setelah 7 fraksi di DPRD mengajukan permohonan pembentukan Pansus Gagal Bayar.
 
Meski desakan pansus kian santer, unsur pimpinan DPRD juga tak menampik, sejauh ini eksekutif telah menyampaikan progres pembayaran utang kepada pihak ketiga.
 
Melalui perbaikan schedule pembayaran utang dikabarkan akan dibayarkan pada April mendatang.
 
 
"Meski ada rencana schedule pembayaran, selama fraksi tidak mencabut permohonan pansus, kami akan memproses permohonan itu," ujar Zul, sapaan akrab Nuzul Rachdy, Jumat 10 Februari 2023.
 
Dengan adanya respon ini, Zul menegaskan pimpinan DPRD terbukti tak mengulur-ulur waktu memproses permohonan pembentukan pansus.
 
Banmus itu memiliki tugas mengagendakan jadwal untuk satu bulan kegiatan. 
 
"Karena ini ada usulan, otomatis ada perubahan jadwal. Usulan pansus akan dibahas di Banmus yang merupakan representasi dari tiap fraksi.  Sesederhana itu sebetulnya, tak ada hal hal yang lain lain, " jelasnya.
 
 
Sesuai tata tertib DPRD, Zul menjelaskan syarat usulan pansus yang harus terpenuhi adalah sekurang kurangnya terdapat 5 orang atau lebih dari dua fraksi yang mengusulkan.
 
"Banmus hanya mengagendakan jadwal paripurna persetujuan. Nanti keputusan setuju dan tidak setuju terkait pansus,  diputuskan paripurna. Karena kedaulatan di tangan anggota," paparnya.
 
 
Sementara Wakil Ketua DPRD Kuningan, Hj Kokom Komariah berharap penyelenggaraan Banmus berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.  
 
"Ya kita lihat nanti di Banmus seperti apa, kemudian diparipurnakan. Walapun tadi saya sempat mengusulkan Banmus digelar hari Jumat ini. Karena sepakat Senin, ya kita harus sepakat," sebut politisi wanita dari PKS tersebut.
 
Dalam literasi lainnya yang dihimpun radarkuningan.com, pembentukan pansus di pusat maupun di daerah harus berdasarkan urgensi, dan memenuhi syarat. Pansus juga harus berdampak luas terhadap masyararakat.
 
 
Tugas dan fungsi DPRD terkait pengawasan memiliki  3 hak. Yaitu hak interpelasi, hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan yang penting, strategis , dan berdampak luas.
 
Kemudian hak angket, hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 
Disusul hak mengemukakan pendapat yamg merupakan tindak lanjut pelaksanaan 2 hak sebelumnya. (Bubud)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: