Sampaikan Duka Cita, Bupati Kuningan Temui Keluarga Pasutri Korban Lakalantas

Sampaikan Duka Cita, Bupati Kuningan Temui Keluarga Pasutri Korban Lakalantas

Bupati Kuningan, H Acep Purnama takziah ke rumah keluarga pasangan suami istri yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Sibdangagung, Kuningan, Senin siang 3 April 2023.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Sebagai bentuk ungkapan duka cita yang mendalam, Bupati Kuningan H Acep Purnama takziah ke rumah duka di Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, Senin malam 3 April 2023.

Pasangan suami istri, Jamaludin dan Ilah Kustilah diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas yang melibatkan kendaraan dinas bupati di Jalan Raya Sindangagung, Senin siang 3 April 2023. 

BACA JUGA:Sopir Mobil Dinas Bupati yang Tewaskan Pasangan Suami Istri, Ditetapkan Jadi Tersangka

Kedatangan bupati ke rumah duka didampingi sejumlah pejabat Pemkab Kuningan. Termasuk Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana.
 
Keluarga korban menerima kedatangan bupati yang malam itu mengenakan peci hitam, kaos dan jaket. Bupati Acep duduk bersimpuh tak jauh dari keranda korban kecelakaan. Mata orang nomor satu di Kabupaten Kuningan itu nampak berkaca-kaca 
 
Kepala BPBD Kuningan, Indra Bayu Permana mengatakan, untuk para korban, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan menanggung semua biaya.
 
 
"Baik untuk perawatan dan untuk pemulasaraan jenazah, juga untuk korban meninggal dunia kami akan bertanggung jawab sepenuhnya," ujar Indra Bayu.
 
Indra menambahkan, untuk saat ini kondisi Bupati Kuningan Acep Purnama dalam keadaan baik dan memohon maaf kepada para korban karena kejadian ini.
 
"Pak Bupati telah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengurus segala kerugian yang ditimbulkan karena kejadian ini. Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," tutur Indra. 
 
 
Sementara itu, Satuan Lalulintas Polres Kuningan sendiri sudah melakukan penyelidikan terkait kecelakaan lalulintas mobil dinas Bupati Kuningan, H Acep Purnama yang terjadi di Jalan Raya Sindangagung, Kuningan, Senin 3 April 2023.
 
Dalam kejadian ini, pasangan suami istri, Jamaludin dan Ilah Kustilah meninggal dunia. Kedua korban beralamat di Dusun Puhun RT005 RW002 Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.
 
 
Selain dua korban meninggal dunia, ada satu warga yang mengalami luka cukup serius. Korban bernama Endra Wijaya, (43), warga Dusun Manis Perumahan GKP Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan. Endra mengalami luka dibagian kepala, patah tulang di kaki kanan kemudian di bawa ke RSUD 45 Kuningan. 
 
Kepolisian juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan juga pengemudi mobil dinas Bupati Kuningan. Hasilnya, penyidik menetapkan driver mobil dinas berinisial UK sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang merenggut dua korban jiwa dan satu luka berat tersebut.
 
 
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari menegaskan, status UK sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Sindangagung, Senin siang 3 April 2023. UK sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan pasca kejadian yang menggemparkan masyarakat Kuningan tersebut.
 
"Kami sudah melakukan olah TKP dan meneriksa sajsi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Disamping itu, sopir mobil berinisial UK juga sudah kami periksa. Dari hasil pemeriksaan, UK kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 ttg lalu lintas angkutan jalan, dianggap lalai. Ancaman hukumannya 6 tahun," tegas Kasatlantas, AKP Vino Lestari, Senin malam 3 April 2023 di Mapolres Kuningan. (Agus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: