Pemilih Laki-laki Masih Mendominasi, KPU Kuningan Tetapkan DPT Pemilu Serentak 2024, Ini Faktanya

Pemilih Laki-laki Masih Mendominasi, KPU Kuningan Tetapkan DPT Pemilu Serentak 2024, Ini Faktanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu serentak tahun 2024. --

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Tahapan Pemilu Serentak 2024 terus berjalan. Hari Rabu 21 Juni 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu serentak tahun 2024. Penetapan DPT tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka di Aula KPU Kuningan.
 
Bupati H Acep Purnama, Dandim 0615, Ketua dan Anggota Bawaslu, pimpinan partai politik, serta tamu undangan lainnya dari Polres menghadiri rapat pleno terbuka.
 
Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK, Lapas Kelas IIA, dinas, badan dan instansi lainnya di lingkup Pemkab Kuningan juga menyaksikan acara tersebut.
 
 
 
Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi memaparkan sebanyak 895.041 warga Kabupaten Kuningan ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2024. Rinciannya, 451.495 pemilih laki-laki dan 443.546 pemilih perempuan. 
 
Basis data yang digunakan untuk penyusunan DPT adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disediakan oleh pemerintah. DP4 tersebut kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih mulai 11 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023 lalu. 
 
Setelah dilakukan coklit, kata Asep Fauzi, ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS). DPS kemudian dimutakhirkan. Lalu menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
 
Selanjutnya kembali dimutakhirkan, dan menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHPA).
 
 
 
"Nah dari situ kemudian dimutakhirkan dan divalidasi sehingga jadilah daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Asfa, panggilan Ketua KPU Kuningan.
 
Asfa menjelaskan, setelah tahapan penetapan DPT, KPU Kuningan selanjutnya akan melaksanakan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb).
 
Tahapan tersebut akan berlangsung hingga 7 Februari 2024 nanti. DPTb adalah pemilih DPT yang karena alasan tertentu seusai ketentuan peraturan perundang-undangan akan menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
 
“DPTb disusun tujuannya agar pemilih DPT yang tidak bisa menggunakan hak suara di TPS yang bersangkutan karena satu dan lain hal, tetap terlindungi hak pilihnya,” terang Asfa.
 
 
 
Dia menambahkan, warga Kabupaten Kuningan yang telah memiliki hak pilih akan menggunakan hak pilihnya di 3.596 TPS yang tersebar di 32 kecamatan dan 376 desa/kelurahan.
 
Jumlah tersebut sudah termasuk 3 TPS khusus, yaitu 2 TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan dan 1 TPS di Ponpes Al-Multazam Kec. Jalaksana. 
 
“TPS khusus diajukan oleh lembaga yang bersangkutan. Ini untuk memasilitasi hak pilih petugas dan warga binaan di Lapas Kelas II A serta pengurus dan santri Ponpes Al-Multazam asal daerah luar Kabupaten Kuningan. Mereka kan tidak memungkinkan menggunakan hak pilih di daerah asalnya masing-masing,” beber Asfa.
 
 
 
Asfa juga berpesan agar seluruh warga Kabupaten Kuningan yang telah ditetapkan menjadi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggungjawab.
 
Hal tersebut dirasa penting sebab Pemilu 2024 nanti akan sangat menentukan nasib bangsa Indonesia ke depan.
 
“Kita akan sama-sama datang ke TPS pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 nanti. Kita akan memilih calon presiden dan wakil presiden, calon DPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Jangan sia-siakan hak pilih kita, sebab dari sanalah nasib bangsa kita ke depan akan ditentukan,” tegas Asfa.(Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: