Gasak 30 Motor di Kuningan, Sindikat Curanmor Antar Daerah Digulung Satreskrim Polres Kuningan

Gasak 30 Motor di Kuningan, Sindikat Curanmor Antar Daerah Digulung Satreskrim Polres Kuningan

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap sekaligus membekuk empat pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). --

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap sekaligus membekuk empat pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
 
Selain beraksi di wilayah hukum Polres Kuningan, kawanan pencuri spesialis motor ini juga melakukan aksinya di beberapa daerah. Yakni di Kota Banjar dan di Kabupaten Kendal Jawa Tengah. 
 
 
 
Empat tersangka curanmor yang kini dijebloskan ke sel tahanan kepolisian tersebut berasal dari daerah berbeda. Keempat orang yang diamankan karena tindak pidana pencurian berinisial H (43) asal Purwakarta, I (27) asal Ogan Komering Ilir, A (40) asal Kota Cirebon, dan M (43) asal Indramayu. 
 
Aksi kawanan curanmor ini dibeber Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Iptu Anggi Eko Prasetyo saat jumpa pers, Rabu 21 Juni 2023 di Mapolres Kuningan. Kapolres Willy mengatakan, para tersangka, mengaku sudah beraksi puluhan kali di tempat berbeda. Sasarannya, kendaraan roda dua milik warga. 
 
 
 
"Pengakuan para pelaku, sudah sekitar 41 unit motor pernah digasak dari 3 daerah berbeda. Masing-masing yaitu 30 unit motor di Kuningan, 10 unit motor di Banjar, dan 1 unit motor di Kendal. Paling banyak para pelaku beraksi di Kabupaten Kuningan," papar Kapolres Willy.

Pihak penyidik, kata Kapolres, sedang mengembangkan kasus ini  Polres Kuningan juga berkoordinasi dengan polres lainnya lantaran dalam aksinya, para tersangka melakukan tindakan kriminal di berbagai daerah.
 
“Sesuai laporan polisi (LP) itu jumlahnya ada 41 unit motor. Sebanyak 30 motor dari TKP di Kuningan, 10 unit Banjar, dan 1 itu dari Kendal. Pelaku semuanya berasal dari luar Kuningan,” sebut AKBP Willy Andrian.
 
 
 
Kapolres juga merinci jika keempat pelaku curanmor yang berhasil digulung tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Misalnya tersangka H asal Purwakarta, bertindak sebagai eksekutor. 
 
"Dua tersangka lainnya yaitu I berusia 27 tahun asal Ogan Komering Ilir dan A (40) asal Kota Cirebon bertugas sebagai joki. Dan tersangka terakhir, M (43) asal Indramayu menjalankan perannya sebagai penadah barang hasil kejahatan," jelas Kapolres. 
 
Penangkapan terhadap para tersangka berawal dari penyelidikan mendalam terhadap eksekutor dan joki yang sedang melakukan aksi curanmor.
 
"Kami berhasil tangkap tangan berikut motor yang dicuri tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap 2 tersangka lain di wilayah Indramayu,” ujarnya.
 
 
 
Selain menangkap keempat pelaku, lanjut Kapolres, penyidik juga mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit motor jenis matic. Termasuk alat bantu saat tersangka beraksi yakni kunci pas letter T, 3 buah mata kunci, dan 1 buah magnet.
 
Atas perbuatan tersangka, petugas menjerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana serta pasal 481 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini, petugas terus melakukan penyidikan terhadap 4 tersangka untuk segera naik sidang di pengadilan. (Agus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: