Penagih Utang di Kuningan Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, Diduga Cabuli Bocah Usia 9 Tahun

Penagih Utang di Kuningan Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, Diduga Cabuli Bocah Usia 9 Tahun

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian paparkam kasus pencabulan anak di bawah umur.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Ancaman hukuman berat menanti pelaku pencabulan anak dibawah umur di sebuah desa di Kecamatan Maleber, Kuningan.
 
Tak tanggung-tanggung, ancaman penjara maksimal selama 15 tahun menanti tersangka berinisial Fr (23) yang diduga melalukan pencabulan beberapa waktu lalu. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
 
 
Beratnya ancaman hukuman dipaparkan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian. Kapolres menerangkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku pencabulan merupakan oknum dari penagih utang.
 
Saat itu Fr sedang menagih utang kepada orang tua korban. Namun orang yang akan ditagihnya sedang tidak ada di rumah. Kedatangan pelaku ditemui anak korban yang masih berusia 9 tahun.
 
"Pekerjaan pelaku diketahui sebagai penagih utang karena saat itu tengah melakukan penagihan kepada orang tua korban. Tapi saat datang di rumah tersebut, orang tua korban tidak ada dan hanya ditemui anaknya yang masih di bawah umur,” papar Kapolres Willy, Senin 26 Juni 2023.
 
 
 
Melihat suasana di rumah korban sepi, lanjut Kapolres, akhirnya pelaku beraksi melakukan pencabulan terhadap korban berusia 9 tahun. Usai menjalankan aksinya, Fr sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga setempat.
 
Warga mengetahui aksi pencabulan setelah korban menjerit dan menangis, sehingga orang tua korban langsung meminta pertolongan warga.
 
“Tersangka melarikan diri, namun ditangkap oleh warga. Setelah itu warga menghubungi pihak kepolisian, kemudian petugas dari Polsek Lebakwangi dan jajaran Polres Kuningan menjemput ke Polsek Lebakwangi,” ungkap Kapolres.
 
 
 
Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan pasal 82 UU nomor 17 tahun tahun 2006 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman yakni paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
 
Kondisi psikologis korban sendiri masih mengalami trauma. Sehingga masih dilakukan pendampingan oleh kepolisian dari Unit PPA dan Dinas Sosial. “Tersangka berasal dari luar daerah yakni Sumatera,” sebut Kapolres. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: