TERLALU, Sudah Sepuh Malah Jualan Narkoba, Kakek dari Kuningan Ini Berakhir di Penjara
Reporter:
Agus Sugiarto|
Editor:
Agus Sugiarto|
Rabu 05-07-2023,07:32 WIB
Tersangka pengedar narkoba berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan.--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Peredaran narkoba benar-benar sudah mencapai taraf mengkhawatirkan.
Terbukti dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menggulung komplotan pengedar barang haram tersebut.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan lima tersangka pengedar narkoba lintas daerah yang beraksi di wilayah hukum Polres Kuningan.
Dari tangan para pelaku, penyidik kepolisian menyita barang bukti sebanyak 30,8 gram sabu dan 94,44 gram ganja.
Kini kelima tersangka komplotan pengedar narkoba mendekam di sel tahanan. Penyidik kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan guna menangkap pelaku lainnya.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Wakapolres Kompol Ricky Adipratama membenarkan penangkapan lima tersangka kasus narkoba.
“Total barang bukti yang diamankan berasal dari 4 tempat kejadian. Ini merupakan hasil operasi pemberantasan peredaran narkoba di Kuningan selama bulan Juni 2023,” kata Kapolres AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan pers, Selasa 4 Juli 2023.
Kelima tersangka tersebut masing-masing yakni berinisial DPPP (25), DDS (26), YNC (33), dan DS (60) asal Kuningan serta NF (31) asal Cirebon.
Berdasarkan keterangan para pelaku, arang haram sabu didapat para tersangka dari jaringan luar daerah.
Salah satunya yakni jaringan wilayah Jakarta, dimana hampir semua barang bukti dikirim dari luar provinsi ke Kuningan.
Kapolres menegaskan, kegiatan para pengedar ini dapat merusak generasi muda di Kuningan. Karena itu, pihaknya menindak tegas pengedar dan bandar narkotika, psikotropika di Kabupaten Kuningan,
“Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba, khususnya di Kabupaten Kuningan. Tidak ada ampun, akan kami tindak tegas para pengedar dan bandar narkoba,” sebut Kapolres..
Sedangkan Kasat Narkoba, AKP Udiyanto menerangkan, diketahui salah satu komplotan yang diamankan merupakan seorang bandar narkoba. Modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara bertemu hingga sistem tempel.
“Transaksi menggunakan sistem transfer, setelah itu baru bandar mengirimkan titik lokasi melalui maps untuk menaruh barang. Kemudian pembeli menggunakan maps itu saat mengambil barang haram tersebut,” ungkap Kasat Narkoba.
Kelima tersangka pengedar narkoba tersebut dijerst pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
"Para tersangka merupakan pengedar narkoba lintas daerah. Namun mayoritas mengedarkan sabu maupun ganja di wilayah Kuningan," jelas Kasat. (Agus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: