MKMK Segera Menuntaskan Pemeriksaan Terhadap Hakim Konstitusi Terlapor, Sanksi akan diputuskan Berdasarkan Pel

MKMK Segera Menuntaskan Pemeriksaan Terhadap Hakim Konstitusi Terlapor, Sanksi akan diputuskan Berdasarkan Pel

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie--

RADARKUNINGAN.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap tiga hakim konstitusi yang terlapor, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (2/11/2023) setelah pemeriksaan sebelumnya terhadap hakim-hakim lain.

Sebelumnya, MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10), dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11). Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:Kereta Cepat Whoosh Mengalami Keterlambatan, KCIC dan PLN Berikan Penjelasan

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa MKMK memiliki tiga opsi sanksi yang dapat diberikan kepada hakim konstitusi terkait pelanggaran tersebut. Opsi sanksi tersebut meliputi teguran, peringatan, dan pemberhentian. Jimly menyatakan bahwa ketiga opsi ini telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

Terkait dengan opsi pemberhentian, Jimly menjelaskan bahwa ada tiga bentuk pemberhentian yang dapat terjadi, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Mengundang Ridwan Kamil Sebagai Seorang Arsitek ke IKN

Jimly juga menjelaskan variasi dari opsi peringatan dan teguran. Peringatan dapat berupa peringatan biasa, peringatan keras, atau peringatan sangat keras.

Sementara teguran dapat berupa teguran tertulis atau teguran lisan. Jimly mengungkapkan bahwa teguran lisan dapat disampaikan bersamaan dengan penyampaian putusan tanpa memerlukan surat khusus secara tertulis.

BACA JUGA:Maskapai Ini Belum Minat Kembali ke Bandara Kertajati, Dulu Buka Penerbangan Tapi Tak Ada Penumpang

Namun, Jimly menyatakan bahwa jika para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan laporan yang diterima, mereka akan direhabilitasi. MKMK sedang mengusut laporan dari masyarakat dan akan memeriksa para pelapor serta melakukan konfrontasi dengan panitera dalam perkara tersebut.

Jimly menyatakan bahwa MKMK telah menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan, namun belum memberikan indikasi sanksi yang akan diberikan.

BACA JUGA:Penyidikan Ujaran Kebencian Terlapor Rocky Gerung: Polisi Periksa 17 Saksi dan akan Berkordinasi dengan Polda

MKMK bertekad untuk menyelesaikan proses pemeriksaan ini dan akan menjatuhkan sanksi berdasarkan pelanggaran kode etik yang terungkap dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: