Kampung '1000 Pamali', Lokasinya Terpencil di Lembah Curam Sedalam 75 Meter, Dikelilingi Tebing Tinggi
Kampung Adat Kuta di Kabupaten Ciamis yang masih memegang teguh adat istiadat. -Kampung Adat Kuta/Ist-radarkuningan.com
Karena itu banyak sekali pamali atau tabu yang berlaku di Kampung Adat Kuta. Salah satunya adalah larangan mengenakan perhiasan emas.
Larangan ini diberlakukan agar tidak memicu rasa iri di antara warga setempat dan menimbulkan tindak kejahatan. Juga, untuk terbiasa memiliki pola hidup sederhana.
Warga Kampung Adat Kuta juga sangat menghormati hutan keramat. Hutan itu bernama Leuweung Gede.
Apabila mereka hendak masuk ke dalam hutan itu, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengenakan alas kaki, perhiasan, pakaian dinas, dan dilarang meludah.
BACA JUGA:Sepekan Ada Tiga Pohon Tumbang, Kepala UPT Damkar Kuningan: Satu Rumah Alami Kerusakan
Larangan lain adalah warga Kampung Kuta juga tidak diperkenankan membuat sumur. Membuat sumur dianggap pamali.
Kemudian ada lagi hal yang dianggap pamali. Seperti apabila ada warga setempat yang meninggal, maka harus dikubur di desa lain.
Tak hanya itu saja, masih banyak sederet pantangan yang ada di Kampung Kuta ini.
Tak heran jika kawasan tersebut dijuluki sebagai kampung 1000 pamali.
BACA JUGA:Kenali 3 Rumah Pembawa Keberkahan Menurut Islam, Apakah Rumah Anda Sudah Termasuk?
Walaupun masih taat terhadap adat, warga kampung Kuta tetap terbuka dengan perkembangan zaman. Mereka juga sudah sadar akan pentingnya pendidikan. Bahkan ada warga di kampung tersebut sudah kuliah dan menjadi sarjana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: