PENGUMUMAN: Jalan Cikijing - Kuningan Belum Bisa Dilalui sampai Batas Waktu yang Tidak Dapat Ditentukan
Jalan Nasional Majalengka - Kuningan belum bisa dilalui kendaraan karena penanganan longsor di Blok Cipadung, Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.-BBPJN Jakarta - Jabar-radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM – Jalan Nasional Majalengka – Kuningan yang berada di Blok Cipadung, Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, belum bisa dilalui kendaraan.
Bahkan, pengumuman terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Majalengka, Jalan Raya Cikijing – Majalengka belum dapat ditentukan kapan dapat dilintasi kembali.
Petugas BPBD, Rezza mengatakan, sebagian besar material yang menutupi badan jalan memang sudah dapat dipindahkan ke tempat aman.
Tetapi, badan jalan belum dapat digunakan kendaraan, karena jalan masih sangat licin. Hal ini karena bekas dari material longsor dari pergerakan tanah yang masih tersisa.
“Pengguna jalan agar menghindari ruas jalan ini, karena memang jalan masih ditutup,” kata Rezza, Jumat, 8, Maret 2024.
Seperti diketahui, terdapat 4 titik longsor di Blok Cipadung. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta - Jawa Barat telah melakukan penanganan dengan mengirimkan 6 alat berat ke lokasi.
Pengerahan alat berat ini, untuk mempercepat proses pengangkutan material longsor. Namun, pengerjaannya sangat bergantung pada kondisi cuaca.
Teknis pembersihan material longsor juga tidak bisa dilakukan secara bersamaan di 4 titik sekaligus, karena dikhawatirkan kembali terjadi pergerakan tanah susulan.
BACA JUGA:Agar Tidak Punah, Begini Cara Lestarikan Ikan Dewa Khas 6 Balong Keramat di Kuningan, Ada Peran TNGC
Pengerjaan tersebut dilakukan secara estafet mulai dari titik longsor paling atas sampai ke bawah.
Meski material tanah sudah berhasil dibersihkan, namuni ruas jalan tersebut masih ditutup sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
“Kami beritahukan kembali kepada masyarakat bahwa Jalan Nasional Majalengka - Kuningan masih dalam penanganan pembersihan material longsoran.”
“Sehingga akses jalan belum bisa dilalui sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: