Ternyata Inilah Hukum Membasmi Tikus yang Masuk ke Rumah Dalam Islam, Simak Dalilnya!
Ternyata Inilah Hukum Membasmi Tikus yang Masuk ke Rumah Dalam Islam, Simak Dalilnya! -ist/RBK-radarkuningan.com
Tikus adalah salah satu famili hewan pengerat Rodentia. Hewan ini sering hidup di tempat yang kotor, yang membuatnya mudah menyebarkan bakteri penyakit ke orang lain.
Tikus disebut dalam Islam sebagai fawasiqul khamsah, atau lima hewan berbahaya. seperti yang dikatakan oleh Rasulullah berikut, yang artinya:
"Rasulullah bersabda “Khamsul Fawasiq (lima hewan berbahaya) yang (boleh) dibunuh di tanah halal (di luar tanah haram) atau di tanah haram yaitu ular, gagak pemakan bangkai, tikus, anjing galak, dan rajawali”.
Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa istilah fawasiq diambil darikata fisq yang bermakna keluar. Seperti kata fasiq yang artinya keluar dari ketaatan Allah SWT.
BACA JUGA:Tidak Hanya untuk Masak, 7 Bahan Dapur yang Ampuh Mengusir Tikus dan Hama Lainnya dari Rumah
Dan alasan kenapa menggunakan kata fisq pada hewan-hewan seperti tikus ini karena mereka hama tersebut keluar dari sarangnya untuk melakukan kerusakan serta menebarkan penyakit dan ancaman Kesehatan manusia ((An-Nawawi Abu Zakaria, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim [Beirut: Dar Ihya Turats Arabi 2009] juz.8 hal.114)
Ada yang berpendapat bahwa ini disebabkan oleh fakta bahwa mereka berasal dari spesies hewan yang dapat dimanfaatkan oleh manusia.
Seperti dalam dalil berikut, yang artinya:
"Asal dari kata fisq adalah keluar dari sesuatu, oleh karena itu mereka (hewan-hewan tersebut) disebut dengan fawasiq karena keluarnya mereka dari kategori hewan yang bisa dimanfaatkan". (Al-Asqalani Ahmad bin Ali Ibnu Hajar, Fathul Bari Bisyarh Shahih Bukhari [Beirut: Darul Ma’rifah 2008] juz.1 hal.167)
Dalam dalil atau penjelasan tadi, dimaknai kalau hukum membasmi tikus yang masuk ke dalam rumah diperbolehkan karena tikus termasuk dalam hewan yang dijuluki fawasiqul khamsah.
Atau hewan yang berisiko mengancam manusia dan bersifat merusak. Bahkan hukum ini juga diperbolehkan di tanah haram, yaitu di daerah sekitar Makkah dan Madinah.
Selain itu, Hadits ini menunjukkan bahwa membunuh hewan fawasiqul khamsah adalah haram.
Jika hewan ini termasuk dalam kategori hewan yang dilarang dibunuh selama berihram, Rasulullah tidak akan membiarkan orang membunuhnya (Asy-Syafi’I Muhammad bin Idris, Al-Umm [Beirut: Darul Fikr 1990] juz.2 hal.271).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: