Polemik Penataan Pertokoan Jl Siliwangi, Penyewa Ruko Tagih Kesepakatan dengan Bupati Acep Purnama

Polemik Penataan Pertokoan Jl Siliwangi, Penyewa Ruko Tagih Kesepakatan dengan Bupati Acep Purnama

Suasana audiensi Pemkab Kuningan dengan pedagang di pertokoan Jl Siliwangi, Selasa malam, 21, Mei 2024.-Andre Mahardika-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM -  Pemerintah Kabupaten Kuningan melaksanakan audiensi dengan Paguyuban Pedagang Ruko Jl Siliwangi di Ruang Linggarjati, Gedung Setda, Selasa malam, 21, Mei 2024.

Pada kesempatan itu, pedagang menagih kesepakatan yang telah terjadi dengan Bupati Kuningan periode 2018 - 2023, Acep Purnama.

Kesepakatan yang terbangun pada akhir tahun 2023 itu, sudah dijalankan pedagang dengan sewa ruko selama 5 tahun dan opsi perpanjangan hingga 10 tahun.

Audensi dimulai oleh Asisten Daerah (Asda 2), Deden Kurniawan yang menjelaskan mengenai kebijakan penataan kawasan perkotaan termasuk di pertokoan Jl Siliwangi.

BACA JUGA:Katanya: ‘Cocok Dipelihara Anak’ Berikut 5 Jenis Kucing Peliharaan Untuk Anak-Anak! Nomor 1 Mudah Ditemukan

Diakui bahwa penataan tersebut berdampak pada pada pedagang. Namun, Pemkab Kuningan masih berusaha meramu formula terbaik. Sehingga kebijakan dimaksud bisa berjalan dan bisa diterima. 

"Pasti ada dampaknya terhadap satu komunitas, karena ini seperti puzzle yang tarik menarik," kata Deden salam pemaparannya. 

Ketua Paguyuban Pertokoan Jl Siliwangi, Iwan Kurniawan menyampaikan, audensi bersama 40 anggota paguyuban, bisa mencari solusi agar para pedagang tidak terus resah lantaran omzet yang terjun bebas. 

"Tiasa menyampaikan keluh kesah terkait kebijakan Jalan Siliwangi yang menuai polemik," katanya.

BACA JUGA:Jangan Panik, Begini 6 Cara Mengatasi Kucing Muntah, Cat Lovers Wajib Tahu!

Iwan menceritakan, pertemuan di tempat dan ruang yang sama, pernah dilakukan dengan Bupati Kuningan, Acep Purnama saat masih menjabat pada tanggal 27 Desember 2023.

Dikatakannya, saat itu ada permintaan kepada penghuni ruko Jl Siliwangi untuk memperpanjang durasi sewa menjadi 20 tahun.

Setelah disampaikan melalui musyawarah dengan semua anggota, didapat jalan tengah yaitu sewa 5 tahun dengan opsi perpanjangan 10 tahun.

Pedagang tertarik karena ada tawaran penataan. Sehingga ada harapan bahwa kawasan tersebut tetap ramai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: