Pj Bupati Kuningan Wajib Peka, Pemerhati: Harus Punya Keberanian Menegur Bawahan Terkait Pembahasan Anggaran

Pj Bupati Kuningan Wajib Peka, Pemerhati: Harus Punya Keberanian Menegur Bawahan Terkait Pembahasan Anggaran

Pemerhati kebijakan dan politik lokal, Abdul Haris SH.--

Dalam siaran persnya beberapa hari lalu, Ketua LSM Frontal, Uha Juhana menyebutkan, Kabupaten Kuningan mendapatkan transfer daerah sebesar total Rp2.238.575.384 triliun.

Didalamnya terdapat alokasi anggaran untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.1.195.758.513.000 yang dibagi dua ketentuannya. Yaitu DAU tidak ditentukan penggunaannya Rp1.101.093.089.000 , 

"DAU ditentukan penggunaannya Rp94.665.424.000. DAU ini dialokasikan untuk belanja Penggajian Formasi PPPK Rp1.072.467.000, Pendanaan Kelurahan Rp3.000.000.000, Bidang Pendidikan Rp46.440.714.000. Selanjutnya Bidang Kesehatan Rp 25.126.648.000 dan Bidang Pekerjaan Umum Rp19.025.595.000," sebut Uha Juhana, Senin (18/6).

BACA JUGA:Respect! Lamine Yamal Tetap Kerjakan Tugas Sekolah Usai Bela Timnas Spanyol di Gelaran Euro 2024

Aneh bin ajaibnya ketika ditanyakan kepada pihak SKPD yang bersangkutan mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUTR dan Pimpinan DPRD Kuningan, lanjut Uha, tidak ada seorangpun yang mengetahui anggaran tersebut dan dipakai untuk apa saja penggunaannya. 

Mereka semua kompak menunjuk hidung bahwa hanya Pimpinan Daerah (Pimda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mengetahui dan membahasnya.

"Padahal kita semua tahu bahwa proses dalam penetapan serta pengesahan APBD itu harus berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama antara pihak Pemerintah Daerah dengan DPRD Kuningan," tegas Uha.

Apalagi didapati adanya anomali di era kepemimpinan Pj Bupati Kuningan sekarang. Dimana dalam pembahasan APBD untuk internal, ternyata diluar TAPD yang resmi, mereka membantuk sendiri Panitia Ad Hoc atau dikenal dengan istilah nama Tim 9. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Hewan Penghasil Pupuk Terbaik, Bikin Tanaman Tumbuh Subur Simak Penjelasannya

Padahal aturannya sudah sangat jelas apabila dipakai bukan untuk peruntukkannya dan persyaratan penyaluran di tiap tahapnya tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah.

Maka DAU yang ditentukan penggunaannya tidak dapat disalurkan ke Kas Daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK 211/PMK.07/2022. 

Artinya, tambah Uha Juhana, anggaran DAU tersebut tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan/program lain seperti halnya DAU yang diterima Pemerintah Daerah sebelum tahun anggaran 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: