Dedi Mulyadi Hadir di Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Dampingi Keluarga Tersangka

Dedi Mulyadi Hadir di Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Dampingi Keluarga Tersangka

Kang Dedi Mulyadi hadir di Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan di PN Bandung.-Erwin Mintara/Jabar Ekspres-radarkuningan.com

BACA JUGA:Analisis FIFA untuk Kemungkinan Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Kerja Keras dan Tetap Optimis 

“Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohonan dalam permohonan pra peradilan. Kecuali apa yang secara tegas pemohon akui kebenarannya,” demikian disampaikan dalam jawaba.

Kemudian disampaikan bahwa berdasarkan pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan meninjau kembali putusan pra peradilan.

Sehingga permohonan pra peradilan aqua hanya memeriksa aspek formil yang dilakukan permohonan. Apakah ada paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki pokok perkara.

Dalam jawaban tersebut tim hukum Polda Jabar juga kembali membacakan BAP yang disampaikan saksi-saksi pada kasus tersebut.

BACA JUGA:Sukses Jadi Top Skor, Rahasia David da Silva Dibongkar Beckham Putra, Sekali Assist Dibayar Rp3 Juta

Diantaranya yang dibacakan adalah keterangan dari saksi sekaligus terpidana Sudirman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: