Kanreg III BKN Bandung Surati Pj Bupati Kuningan Terkait Indikasi ASN Langgar Netralitas, Begini Isi Suratnya
![Kanreg III BKN Bandung Surati Pj Bupati Kuningan Terkait Indikasi ASN Langgar Netralitas, Begini Isi Suratnya](https://radarkuningan.disway.id/upload/eb949e61f7a521f825996e45abb344ca.jpg)
Gedung Setda Kuningan. (Agus Sugiharto)--
“Menindaklanjuti surat dari Kanreg III Bandung tertanggal 15 Juli 2024, kami dari Satgas Netralitas ASN mengeluarkan dua opsi kepada Pak Pj Bupati. Yaitu CLTN dan harus mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri. ASN harus secepatnya mengajukan salah satu opsi untuk menghindari sanksi,” tegas Toni.
Ditanya kapan ASN tersebut harus cuti atau mengambil keputusan berhenti dari PNS atas permintaan sendiri, Toni menegaskan, harus diajukan secepatnya oleh yang bersangkutan.
"Jika lewat dari waktu yang ditentukan, kemungkinan akan diperiksa oleh tim dari provinsi. Kami (pemkab) tak berwenang melakukan pemeriksaan," imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: