Kompak Edarkan Sabu, Anak Ditangkap Polisi, Sang Bapak Masih Jadi Buronan Polres Kuningan

Kompak Edarkan Sabu, Anak Ditangkap Polisi, Sang Bapak Masih Jadi Buronan Polres Kuningan

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto memaparkan penangkapan terhadap empat tersangka kasus narkotika jenis sabu dan obat keras tanpa izin. (Agus Sugiarto)--

Kapolres menyampaikan, bahwa keempat tersangka terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Yakni dengan rincian tiga orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan satu orang atas penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar.

"Operasi ini kami lakukan secara intensif guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kuningan. Kami berhasil mengamankan total enam paket sabu seberat 2,64 gram, serta 258 butir obat keras yang terdiri dari 250 butir Tramadol dan delapan butir Trihex,” ujarnya.

Keempat tersangka yang diamankan berinisial AFS (23) wiraswasta warga Garawangi (kasus sabu), M (27) buruh harian lepas warga Garawangi (kasus sabu).

Kemudian tersangka ROA (40) ibu rumah tangga warga Cigandamekar (kasus sabu), dan NS (32) karyawan swasta warga Cilimus (kasus obat keras tanpa izin).

BACA JUGA:2 Kali Meraih Award Nasional, Bagaimana Nasib Mulok Gunung Ciremai Peninggalan Rd. Iip Hidajat?

BACA JUGA:2 Kali Meraih Award Nasional, Bagaimana Nasib Mulok Gunung Ciremai Peninggalan Rd. Iip Hidajat?

BACA JUGA:Sayangkan Pergantian Mendadak, Pemerhati Politik Sebut Tak Bisa Berbuat Banyak

Menurut Kasat Narkoba AKP Udiyanto, modus operandi para tersangka dalam peredaran narkotika melibatkan sistem tempel atau peta serta pertemuan langsung dengan metode cash-on-delivery (COD).

"Cara ini sering digunakan para pelaku untuk menghindari deteksi aparat, namun berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan intensif, kami berhasil mengungkap jaringan ini,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara untuk kasus narkotika jenis sabu.

Sementara itu, untuk pelaku penyalahgunaan obat keras, diterapkan Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Diganti Mendadak, Yanuar Prihatin Tegas 'Raden Iip Hidayat Orang Baik'

BACA JUGA:Tampil Semakin Berkelas, Grand Filano Hubrid Hadir dengan Warna Baru

BACA JUGA:Tahapan Seleksi Kelar, Ini Tiga Pejabat yang Lolos Tiga Besar Seleksi JPT Pratama Sekda Kuningan

"Polres Kuningan akan terus berupaya memperketat pengawasan dan memperluas kerja sama dengan masyarakat, guna memutus rantai peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Kuningan. Kami perang terhadap bandar dan pengedar narkoba, mungkin kalian bisa berlari tapi tak bisa bersembunyi, kami akan tangkap," kata AKBP Willy menambahkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: