MANTAP, Pasca Dilantik Bupati dan Wakil Bupati Boleh Gelar Mutasi, BKPSDM: Syaratnya Harus Ada Izin Kemendagr

MANTAP, Pasca Dilantik Bupati dan Wakil Bupati Boleh Gelar Mutasi, BKPSDM:  Syaratnya Harus Ada Izin Kemendagr

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan terpilih.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Ini kabag gembira bagi aparatur sipil negara (ASN)i di lingkup Pemkab Kuningan yang ingin naik jabatan atau pindah tempat kerja.

Pasalnya, Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa langsung melakukan mutasi, rotasi dan promosi terhadap pejabatnya dilingkungan Pemkab Kuningan setelah resmi dilantik. 

Kepastian soal bupati dan wakil bupati bisa menggelar mutasi disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono melalui Sekretaris BKPSDM, Dodi Sudiana yang didampingi Kabid Mutasi dan Bangrir BKPSDM, Saepul Bahri. 

Dodi Sudiana memaparkan bahwa setelah dilantik, bupati dan wakil bupati tidak perlu menunggu hingga enam bulan jika ingin menggelar mutasi guna mendukung program kerja yang diusungnya.

BACA JUGA:Aksi Cabul Oknum Guru Ngaji di Kuningan, Beri Pelajaran Sambil Gerayangi Tubuh Korban

BACA JUGA:Jaga Ekosistem, Sekeliling Embung Caracas Bakal Ditanami Pohon

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Terpilih Tolak Mobil Dinas Baru

Bupati bisa segera melakukan mutasi dilingkungan jajaran pemerintahannya mulai dari Eselon IV, III dan II. Namun dengan syarat, bupati mendapat izin tertulis dari Kemendagri. 

"Pak bupati tidak perlu harus menunggu hingga enam bulan sejak dilantik jika memiliki keinginan untuk melangsungkan mutasi. Pak bupati bisa langsung menggelarnya dengan catatan sudah mengantongi izin tertulis dari Kemendagri. Jadi selesai dilantik, pak bupati bisa langsung mengajukan usulan mutasi, rotasi dan promosi ke Kemendagri," jelas Dodi, Kamis 6 Februari 2025. 

Dodi menjelaskan perihal boleh atau tidaknya bupati dan wakil bupati yang baru dilantik segera melangsungkan mutasi. Dia mengatakan berdasarkan aturan, ada jeda waktu dimana bupati tidak boleh menggelae mutasi. Yakni enam bulan sebelum berhenti dan enam bulan setelah dilantik.

"Diaturan, tertulis larangan bupati melakukan mutasi kepada para ASN dalam kurun waktu tertentu. Namun dalam aturan itu juga ada kalimat yang membolehkan. Yaitu kalimat Kecuali Atas Izin Kemendagri. Jadi, mutasi sah-sah saja dilakukan oleh bupati yang varu dilantik sepanjang ada izin tertulis dari Kemendagri," tegas Dodi.

BACA JUGA:Kriteria Calon Ketua HKTI Kuningan di Mata Petani Milenial

BACA JUGA:Nama-Nama Pejabat yang Berpeluang Menjadi Pj Sekda Kuningan

BACA JUGA:Kembali Tanah Longsor Ancam Warga Kuningan, Ini Titik Lokasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: