Dua Bulan, Polisi Ringkus 33 Pelaku Kriminal

Dua Bulan, Polisi Ringkus 33 Pelaku Kriminal

KUNINGAN - Selama dua bulan ini tim penyidik Polres Kuningan berhasil mengungkap 28 kasus kriminal dan menangkap 33 orang pelakunya. Kinerja Polres tersebut ditampilkan dalam gelar ekspos kasus kepada awak media di Aula Wira Satya Pradhana Mapolres Kuningan, Kamis (17/6) siang.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin langsung gelar ekspos didampingi Kasat Reskrim AKP Danu R Atmaja dan Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi serta Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kuningan dr H Denny Mustafa selaku saksi ahli dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang.

Dalam paparannya Kapolres Doffie mengatakan, 28 perkara pidana yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari 20 kasus pidana narkoba dan sisanya delapan kasus tindak kriminal. Dia merinci, dari 20 kasus narkoba yang ditangani tersebut anggotanya berhasil meringkus 23 tersangka terdiri dari 22 tersangka laki-laki dan satu perempuan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1,5 ons lebih narkoba jenis sabu dan 11,3 gram ganja serta 2,8 gram tembakau sintetis atau yang akrab disebut tembakau gorila. Obat-obatan terlarang yang diamankan lebih dari 1.500 butir obat keras terbatas seperti Tramadol, Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan.

\"Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang ternyata merupakan pasangan suami istri. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang setelah didalami ternyata barang haram tersebut didapat dari pasangan tersebut,\" ungkap Doffie.

Sementara itu, untuk delapan perkara yang ditangani Satreskrim Polres Kuningan, Doffie menyebutkan, terdiri dari tiga kasus pencurian kendaraan bermotor, satu pencurian biasa, dua kasus pencabulan dan dua kasus ilegal loging. Untuk kasus pencabulan, satu kasus sudah masuk tahap P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan yaitu yang terjadi di Blok Ciasem, Kelurahan Purwawinangun dengan tersangka laki-laki paruh baya berusia 56 tahun dan korbannya dua bocah laki-laki dan perempuan berusia 3 dan 6 tahun.

\"Satu lagi yang terbaru adalah pencabulan yang terjadi di salah satu kamar hotel kelas melati di daerah Sangkanurip. Pelakunya merupakan asisten orang tua korban yang berprofesi sebagai paranormal. Kasusnya masih kami dalami dan tersangka sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,\" ujar Doffie diamini Kasat Reskrim AKP Danu R Atmaja.

Satu lagi perkara tindak kriminal yang menjadi perhatian kepolisian, kata Doffie, adalah kasus pencurian kendaraan bermotor. Pihaknya telah mengamankan tiga unit barang bukti motor hasil curian dan meringkus lima pelakunya.

\"Dari sekian banyak kasus yang berhasil kami ungkap tersebut, beberapa sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan atau tahap P21 dan masih ada yang dalam proses penyidikan dan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan dari pengembangan tersebut kami ungkap pelaku lain yang merupakan jaringan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,\" pungkas Doffie. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: