Bupati Segera Teken Draf Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Bupati Segera Teken Draf Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Kepala Dishub Kuningan M Mutofid menemui Bupati Acep untuk menyerahkan draf kenaikan tarif angkutan sementara. (Istimewa)--

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan M Muthofid mengatakan, ketetapan penyesuaian tarif untuk angkutan umum jenis elf dan bus AKAP dan AKDP merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. 

Pihaknya hanya berkewenangan dalam menangani penyesuaian tarif untuk angkutan umum jenis Angkutan Kota dan Angkutan Pedesaan. Mutofid yakin dalam dua hari ini, Bupati Acep akan segera menandatangi surat kenaikan tarif angkutan umum sementara.

Pihaknya sudah menemui bupati dan menyerahkan draf kenaikan tarif angkutan umum sementara. Kenaikannya mengacu kepada Perbup yang diteken mendiang Bupati Hj Utje Ch Suganda di tahun 2016 lalu.

BACA JUGA:Elf Mogok Beroperasi, Ratusan Pelajar Diangkut Mobil Patroli Polisi dan Dishub Kuningan

"Di Perbup itu tertulis, jika Pertalite naik sampai 9.000, maka tarif angkutan umum naik 500. Artinya menjadi 4,500," tutur Mutofid.

Untuk penyesuaian tarif Angkot dan Angdes, pihaknya sudah melakukan rapat dengan instansi terkait. Kami bersepakat menetapkan tarif baru sebesar Rp 1.000 untuk Angkot, yaitu dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.000 untuk umum dan untuk pelajar dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, berlaku jauh dekat. 

"Sedangkan untuk angkutan pedesaan sudah ditetapkan tarif baru Rp 592,50 per kilometer. Untuk tarif elf dan bus, Insya Allah secepatnya akan ada pengumuman dari pemerintah provinsi dan pusat," ujar Muthofid.

BACA JUGA:Belum Ada Kenaikan Tarif, Sopir Elf Pilih Mogok

Khusus untuk tarif elf dan bus, Mutofid sendiri mengaku ikut rapat bersama Kepala Dishub Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Selasa, 6 September 2024 yang berlangsung hingga sore hari.

Hasil rapat dengan stakeholders dikatakan Kadishub Jawa Barat, kutip Mutofid, bahwa penyesuaian tarif akan segera dibuat keputusan perhitungan sementara tarif ekonomi AKDP, dari dasar tarif 2016 itu naik 30%.  

BACA JUGA:Kenaikan Harga BBM Mulai Berdampak, Cabai Merah di Pasar Kepuh Kuningan Ikut Naik

Permohonan organda 40 persen, masih ada selisih komponen biaya lainnya belum disinkronkan. Hal ini bila dibandingkan dengan tarif eksisting kenaikannya kira-kira 15%.

"Pal Gubernur akan bersurat ke pusat untuk usulan mekanisme subsidi angkutan penumpang dan barang. Kemudian perbaikan ekosistem transportasi serta sosialisasi / edaran perbaikan tarif," jelas Mutofid. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: