Praktik Culas Oknum Kades Ciketak, Menjual Gas Subsidi jadi Nonsubsidi

Praktik Culas Oknum Kades Ciketak, Menjual Gas Subsidi jadi Nonsubsidi

Oknum Kades Ciketak dan dua pelaku lain dengan praktik culas menjual gas subsidi menjadi nonsubsidi.-M Taufik/Radar Kuningan -

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Penyidik Satreskrim Polres Kuningan berhasil membongkar praktik culas jual gas subsidi jadi nonsubsidi.

Praktik culas yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Ciketak dan dua karyawannya itu, menjual gas subsidi jadi nonsubsidi.

Pemindahan gas elpiji subsidi ke tabung gas non subsidi dilakukan dengan cara disuntikan oleh Kades Ciketak dan dua karyawannya. 

Yang mengejutkan, salah satu pelaku ternyata adalah oknum Kades Ciketak, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, berinisial US (43).

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Satlantas Kuningan, Selasa 13 September 2022, Cek Lokasi

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda dalam gelar ekspose di Mapolres Kuningan mengungkapkan, US ditangkap bersama dua karyawannya berinisial MS (45) dan A (37).

Mereka ditangkap atas atas tuduhan menyalahgunakan bahan bakar gas bersubsidi seperti tercantum dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Para pelaku, kata Dhany, melakukan praktik culas menyuntik gas melon bersubsidi ke tabung nonsubsidi.

Tabung nonsubsidi kapasitas 5,5 kilogram, 12 kilogram bahkan tabung besar isi 50 kilogram, berubah isinya jadi gas subsidi dan dijual untuk mendapat keuntungan berlipat ganda.

BACA JUGA:Pamer Masak Kucing di Media Sosial, Akhirnya Berurusan dengan Polisi

"Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar jenis LPG di sebuah garasi pangkalan gas melon milik US di Desa Ciketak," kata Dhany.

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan.

"Ternyata benar di dalamnya terjadi praktik penyuntikan gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi," ungkap Kapolres AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah, Senin 12 September 2022.

Kapolres menerangkan, dalam praktiknya para pelaku memindahkan gas subsidi isi 3 kilogram seharga Rp18.000 ke dalam tabung ukuran besar nonsubsidi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: