Praktik Culas Oknum Kades Ciketak, Menjual Gas Subsidi jadi Nonsubsidi
Oknum Kades Ciketak dan dua pelaku lain dengan praktik culas menjual gas subsidi menjadi nonsubsidi.-M Taufik/Radar Kuningan -
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Tebing Setinggi 10 Meter di Desa Begawat Menimpa Rumah Warga
Atas perbuatan tersebut, Dhany menegaskan, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: