Praktik Culas Oknum Kades Ciketak, Menjual Gas Subsidi jadi Nonsubsidi

Praktik Culas Oknum Kades Ciketak, Menjual Gas Subsidi jadi Nonsubsidi

Oknum Kades Ciketak dan dua pelaku lain dengan praktik culas menjual gas subsidi menjadi nonsubsidi.-M Taufik/Radar Kuningan -

BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Tebing Setinggi 10 Meter di Desa Begawat Menimpa Rumah Warga

Atas perbuatan tersebut, Dhany menegaskan, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: