Bawa Motor Pakai Knalpot Bising, Pengendara Motor Dikeroyok

Bawa Motor Pakai Knalpot Bising, Pengendara Motor Dikeroyok

Kasat Reskrim Polres Kuningan (istimewa)--

Radarkuningan.com, KUNINGAN - Petugas Kepolisian Resort Kuningan mengamankan tiga pemuda tanggung karena aksi pengeroyokan yang dipicu knalpot bising, Rabu, 22 September 2022 sekitar pukul 16.20. ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial DRR alias Beken (32) warga Desa/Kecamatan Jalaksana bersama temannya RJ alias Ijon (24) warga Cilowa, Kecamatan Kramatmulya dan ANM alias Cepot (34) warga Desa/Kecamatan Kramatmulya.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial DRR alias Beken (32) warga Desa/Kecamatan Jalaksana bersama temannya RJ alias Ijon (24) warga Cilowa, Kecamatan Kramatmulya dan ANM alias Cepot (34) warga Desa/Kecamatan Kramatmulya. Mereka ditangkap atas laporan dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial AJ (37) warga Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya, pada hari Rabu sore sekitar pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA:Bawa Puluhan Ekstasi, Gasong Masuk Penjara

"Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu sore di depan kantor Desa Kramatmulya. Pemicunya, korban saat itu sedang mengendarai motor melintas di depan ketiga pelaku yang sedang nongkrong sambil menarik gas kencang-kencang. Ketiga pelaku mungkin tersinggung, kemudian mengejar dan memberhentikan korban lalu terjadilah pengeroyokan tersebut," ungkap Hafid kepada Rabu, 22 September 2022.

BACA JUGA:Selamat! PKK Desa Setianegara Masuk Unggulan 5 Lomba Tingkat Provinsi Jabar

Akibat pengeroyokan tersebut, lanjut Hafid, korban atas nama AJ mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Di antaranya mengalami luka robek di bagian bibir dan pelipis kanan serta tulang hidung patah.

"Korban kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan ketiga pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hafid.

BACA JUGA:Tak Kunjung Rampung, Warga Miskin Didata Lagi

Selain itu, Hafid mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti jaket korban yang berlumuran darah, dua unit motor milik pelaku dan korban serta satu buah helm milik korban.

Atas perbuatan itu, para pelaku pengeroyokan tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Kuningan, Kamis 22 September 2022, Cek di Sini

"Apapun pemicunya, perbuatan kekerasan terhadap orang lain tidak bisa dibenarkan. Para pelaku kita jerat dengan pasal tentang pengeroyokan yang ancaman hukumannya pidana lima tahun penjara," pungkas Hafid. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: