Waduh! Penggunaan Obat Sirup Dilarang, Bagaimana dengan Bayi Sakit?

Waduh! Penggunaan Obat Sirup Dilarang, Bagaimana dengan Bayi Sakit?

Kemenkes mengaluarkan aturan penggunaan obat sirup dilarang sementara.-jpnn.com-

JAKARTA, RADAR KUNINGAN.COM - Kementerian Kesehatan RI secara resmi mengeluarkan aturan tentang larangan sementara penggunaan obat cair atau sirup.

Larangan sementara penggunaan obat sirup tersebut, dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI dan berlaku di seluruh Indonesia.

Surat tersebut Bernomor: SR 0105/3/3461/2022. Poin 7 dan 8 surat tersebut melarang peredaran dan penggunaan obat dari jenis sirup untuk sementara sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.

Berikut ini bunyi poin 7 dan 8 Surat Kementerian Kesehatan Nomor: SR 0105/3/3461/2022:

BACA JUGA:Sukses Entaskan Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal, Gubernur Jawa Barat Raih Penghargaan

BACA JUGA:Lewat Wayang Golek, Populerkan Capres Ganjar

7. Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.

8. Seluruh apotik untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah Kementerian Kesehatan RI dengan menerbitkan surat edaran larangan penggunaan obat sirup itu, imbas dari merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, dan apotik untuk tidak meresepkan atau mengizinkan pemberian obat sirup dan cair apapun kepada pasien. 

BACA JUGA:Awas! Rokok Ilegal Beredar di Kuningan, Tim Gabungan Sisir Tiga Kecamatan

BACA JUGA:KISAH WALI SONGO! Legenda 99 Santri Pengikut Sunan Kalijaga Dikutuk Jadi Kera

Larangan pemberian obat sirup dilakukan karena diduga ada kandungan yang dicurigai terdapat dalam obat-obatan jenis sirup.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, ditemukan jejak senyawa berpotensi yang menyebabkan progresif ginjal akut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: