Waduh! Penggunaan Obat Sirup Dilarang, Bagaimana dengan Bayi Sakit?

Waduh! Penggunaan Obat Sirup Dilarang, Bagaimana dengan Bayi Sakit?

Kemenkes mengaluarkan aturan penggunaan obat sirup dilarang sementara.-jpnn.com-

“Jadi pada pemeriksaan yang dilakukan pada sisa sampel obat pasien anak dengan ginjal akut,” kata Mohammad Syahril kepada wartawan secara virtual, Rabu 19 oktober 2022.

Pihaknya masih terus meneliti penyebab pasti penyakit gangguan ginjal akut. Karena itu, mereka meminta seluruh dokter dan apotek untuk tidak memberikan dulu obat sirup kepada pasien.

BACA JUGA:Dandim 0615 Kuningan: Parpol Jangan Ganggu Netralitas TNI

BACA JUGA:Hafal Baca Pancasila, Dudy Langsung Kasih Hadiah

Menurut Syahril, ada sejumlah senyawa yang belum bisa dinyatakan pasti atau masih diteliti ditemukan dalam jejak komponen obat sirup. Jejak senyawa itu dapat memicu komplikasi gangguan ginjal akut.

“Kalau kami menduga hasil penyelidikan, semua obat sirup atau obat cair, ada suatu senyawa dan komponen lain yang bisa sebabkan komplikasi,” ungkapnya.

Dengan demikian, Syahril meminta kepada masayarakat untuk bersabar sambil menunggu hasil yang tengah dilakukan pihak Kemenkes.

“Kami sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan anak, dilarang sementara sampai selesai diteliti,” katanya.

BACA JUGA:Instruktur Yamaha Riding Academy Konsisten Tingkatkan Skill, Bekal Memandu Konsumen Nikmati Berkendara Offroad

BACA JUGA:Legenda Gunung Ciremai, Terbentuk dari Potongan Gunung Slamet Akibat Tebasan Kuku Bima

Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencurigai obat sirup dengan cemaran dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sempat menyebut paracetamol sirup agar dihindari dulu sementara penggunaannya.

Lalu, bagaimana dengan bayi sakit yang harus meminum obat?

Menurut Kadinkes Kota Cirebon dr Siti Maria, di Kota Cirebon sendiri akan membuat surat edaran kepada fasilitas kesehatan dan apotik untuk menghentikan peredar dan penggunaan obat sirup untuk sementara waktu.

“Kami sudah menggelar rapat dan sudah memutuskan akan membuat edaran baik kepada fasilitas kesehatan pemerintah maupun non pemerintah, dan juga klinik-klinik dan tempat praktik melalui organisasi profesi, serta himbauan kepada masyarakat,” jelasnya dikutip dari Radar Cirebon.com

BACA JUGA:Bukan Sembarangan Tukang Cilor, Ternyata Seorang Intel Polisi sedang Menyamar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: