Tahun 2022 Tindak Kejahatan Naik, Ini Faktanya

Tahun 2022 Tindak Kejahatan Naik, Ini Faktanya

Polres Kuningan menggelar ekspos akhir tahun di ruang Rupatama Mapolres Kuningan, Jumat sore 30 Desember 2022. (Muhammad Taufik)--

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Masyarakat Kuningan diminta untuk lebih waspada. Pasalnya, tindak kejahatan, narkoba dan lakalantas sepanjang tahun 2022 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Di tahun 2022, sejumlah kasus berhasil diungkap Polres Kuningan.  
 
Kenaikan jumlah kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan dipaparkan Kapolres AKBP Dhany Aryanda, Jumat sore 30 Desember 2022.
 
 
Kapolres menerangkan, di tahun 2022 terdapat 148 kasus laka lantas. Angka ini mengalami penurunan 8,7 persen dibandingkan tahun 2021. 
 
Korban meninggal dunia akibat laka lantas sepanjang tahun 2022 sebanyak 40 orang. Luka berat 70 orang, luka ringan 175 orang. Sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas mengalami kenaikan sebanyak 14.937 pelanggar dibandingkan tahun 2021 sebanyak 4.621 pelanggar. 
 
 
Untuk kasus tindak kejahatan, Satuan Reskrim, menangani sebanyak 277 kasus. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021 dimana Satreskrim menerima laporan kejadian 230 kasus. Terdapat 4 kasus yang menonjol di tahun 2022. 
 
"Yakni ditemukan mayat di tempat kos-kosan, penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi. Kemudian juga pengungkapan penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi dan kasus kekerasan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Kapolres Dhany, Junat sore 30 Desember 2022.
 
 
Kapolres juga memaparkan kinerja Unit Tipikor, Polres Kuningan. Unit ini berhasil mengembalikan aset recovery ke negara sebesar Rp282.010.000. Selain itu, Tipikor juga berhasil mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp1.507.900.000. 
 
Dalam ekspos itu juga terungkap keberhasilan Satuan Narkoba mengungkap dan menangkap para pelaku kasus narkoba. Sepanjang tahun 2022, polisi berhasil menyita barang bukti sabu 139,77 gram, ganja 74,32 gram,  dan ekstasi 36 butir. 
 
 
"Untuk Obat Keras Terbatas, berhasil diamankan sebanyak 27.700 butir. Psikotropika 262 butir, miras pabrikan 4,720 botol, tuak 248,5 liter, ciu 576 botol dan ciu 75 liter," ujar Dhany.
 
Jumlah kasus narkoba yang berhasil ditangani tahun 2022 sebanyak 56 kasus dengan jumlah tersangka 83 orang. Selama tahun 2022, Polres Kuningan juga telah melaksanakan operasi penegakkan hukum.
 
 
Yakni Operasi Jaran Lodaya, Operasi Pekat I, Operasi Libas, Operasi Antik Lodaya dan Operasi Pekat II Lodaya.
 
"Sedangkan untuk kasus pelanggaran anggota, tahun 2022 untuk pelanggaran disiplin sebanyak 5 personel. Tindak pidana nihil dan pelanggaran kode etik sebanyak 1 personil," pungkas Dhany. (*)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: