Kebijakan Kepala Desa Karangbaru Dianggap Menyalahi Aturan, Berikut Rinciannya

Kebijakan Kepala Desa Karangbaru Dianggap Menyalahi Aturan, Berikut Rinciannya

Warga Desa Karangbaru menuntut kepala desa mundur karena sejumlah kebijakan dianggap menyalahi aturan.-Ist-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Kepala Desa Karangbaru dianggap menyalahi aturan dalam menjalankan roda pemerintahan. Berikut rincian kesalahan menurut warga.

Oknum Perangkat Desa Karangbaru berulah, mencatut sejumlah nama warga untuk pencairan kredit fiktif, namun kepala desa atau kuwu yang terkena imbas.

Kekecewaan warga terhadap Kepala Desa Karangbaru bukan tanpa sebab, meski kejadian tersebut dilakukan oleh anak buahnya.

Menurut penilaian warga, tindakan Kepala Desa Karangbaru juga menyalahi aturan dalam mengeluarkan kebijakan.

BACA JUGA:Siang Ini Paripurna, Dede Ismail Sebut Lima Fraksi Tetap Kompak Setuju Pansus Gagal Bayar

BACA JUGA:Warga Karangbaru Keukeuh Minta Kades Mundur, Indra: Kami Sudah Tidak Percaya Lagi

Salah satunya, ketika pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga, yang dianggap menyalahi aturan.

Indra Kusuma, salah seorang tokoh pemuda mengatakan, saat pembagian uang BLT dianggap tidak transparan.

"Seharusnya, besaran BLT untuk warga sebesar Rp900 ribu. Namun kemudian warga hanya menerima uang bantuan itu Rp600 ribu," kata Indra.

Kebijakan lain yang dianggap menyalahi aturan, adalah soal alokasi dana desa (ADD) dan penggunaan dana desa (DD) juga tidak transparan.

BACA JUGA:Sejarah Desa Karangbaru, Berawal dari Nama Sebuah Dusun, Penamaan Blok Hanya Pakai Abjad ABCD

BACA JUGA:Pengusaha Terkaya Kuningan Ini Paling Besar Bayar PBB, Terungkap di Acara Bulan Panutan Pajak

Selain itu, sejumlah bantuan sosial lainnya yang harus diterima warga, juga dianggap tidak jelas.

"Yang membuat kami dan warga heran, tiba-tiba di awal bulan Februari, pihak desa membagikan lagi BLT," imbuh Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: