Kebijakan Kepala Desa Karangbaru Dianggap Menyalahi Aturan, Berikut Rinciannya

Kebijakan Kepala Desa Karangbaru Dianggap Menyalahi Aturan, Berikut Rinciannya

Warga Desa Karangbaru menuntut kepala desa mundur karena sejumlah kebijakan dianggap menyalahi aturan.-Ist-Radar Kuningan

Padahal menurut sepengetahunnya, anggaran baik dana desa maupun ADD belum ada pencairan. 

"Jadi, uang dari mana yang dibagikan oleh kepala desa," tegas Indra Kusuma.

BACA JUGA:Amankan 1 Abad NU di Stadion Mashud, 1.000 Banser Dikerahkan

BACA JUGA:Leuwi Akmad, 'Kuburan' Sosok Pembuat Onar asal Desa Karangbaru

Kekecewaan warga Karangbaru terhadap kepala desa semakin bertambah, dengan adanya pencatutan nama sejumlah warga.

Warga Desa Karangbaru, Kecamatan Ciwaru, Kuningan ini, akhirnya menggelar aksi unjuk rasa yang dilakukan Selasa, 14 Februari 2023.

Dalam tuntutannya, warga meminta agar kepala desa turun dari jabatannya karena diduga melakukan penyimpangan. 

Bahkan usai unjuk rasa, dilanjutkan sampai proses mediasi yang dikawal pihak kepolisian dan perwakilan dari kecamatan. 

BACA JUGA:Bawa Keranda, Ratusan Warga Karangbaru, Kuningan Demo Tuntut Mundur Kepala Desa

BACA JUGA:Usai Rapim Gagal Bayar, Anggota Dewan Kuningan Diberi 'Jamu Kuat'

Hasil mediasi, warga Karangbaru tetap meminta kepala desa untuk mundur dari jabatannya. 

Alasan warga sudah bulat, banyak penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kepala desa yang menjabat sejak tahun 2020 tersebut.

Oknum perangkat desa yang mencatut nama sejumlah warga kepada bank emok, menjadi puncak kekecewaan warga.

Meski sekarang kedua oknum perangkat desa itu sudah mengundurkan diri, kepala desa sebagai atasannya juga harus ikut bertanggungjawab. 

BACA JUGA:Dulu Juga Pernah Gagal Bayar BPJS, Sukiman: Solusinya Dibayar Tapi Nyicil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: