Pansus Gagal Bayar Akhirnya Disahkan, Berikut Ini Tugasnya Menurut Ketua Dewan

Pansus Gagal Bayar Akhirnya Disahkan, Berikut Ini Tugasnya Menurut Ketua Dewan

Ketua Dewan Nuzul Rachdy membeberkan tugas dari Pansus Gagal Bayar yang sudah disahkan.-Dok-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Rapat Paripurna DPRD Kuningan dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Gagal Bayar akhirnya disahkan, Rabu 15 Februari 2023.

Rapat Paripurna yang sempat molor dari jadwal tersebut, akhirnya menyetujui Pansus Gagal Bayar dibentuk.

Setelah berkali-kali diskor, pembentukan Pansus Gagal Bayar diketok palu oleh Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE, sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurut Nuzul Rachdy, Anggota Pansus Gagal Bayar terdiri dari 13 orang dengan H Yudi Budiana (Golkar) selaku ketua pansus.

BACA JUGA:Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama, Ribuan Warga Kuningan Padati Stadion Mashud

BACA JUGA:MOLOR, Rapat Paripurna Pansus Gagal Bayar Belum Memenuhi Kuorum

Dikutip dari akun @kuningannews, Nuzul menyebutkan personil yang ada di pansus akan terwakili oleh semua fraksi yang ada.

"Pansus itu merupakan representasi dari semua fraksi yang ada, sehingga semua anggota ada di pansus," kata Nuzul usai rapat di hadapan wartawan, dikutip radarkuningan.com, Kamis 16 Februari 2023.

Disinggung target berapa lama pansus akan bekerja, Nuzul tidak bisa memastikan, namun dirinya percaya sepenuhnya kepada anggota pansus.

"Itu merupakan domainnya pansus, tetapi saya minta sebagai pimpinan jangan terlalu lama," tegasnya.

BACA JUGA:Siang Ini Paripurna, Dede Ismail Sebut Lima Fraksi Tetap Kompak Setuju Pansus Gagal Bayar

BACA JUGA:Global Islamic Finance Summit 2023, Komitmen Kuat BSI Dorong Kemajuan Ekonomi Syariah Indonesia

Ditambahkan Nuzul, pansus akan bekerja secepat mungkin karena merujuk kepada aturan, tidak ditarget harus selesai berapa lama.

"Jika intisarinya sudah ketemu, maka selesai," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: