Disnakertrans Kuningan Bentuk Tim Khusus, Awasi Pembayaran THR Lebaran Karyawan

Disnakertrans Kuningan Bentuk Tim Khusus, Awasi Pembayaran THR Lebaran Karyawan

Kepala Disnakertrans Kuningan, Elon Carlan. (Agus Sugiarto)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Hari Raya Idul Fitri masih cukup lama. Namun tak kenyurutkan langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kuningan untuk melakukan persiapan.

Terutama mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya di Kuningan.

 
Bahkan Disnakertrans sudah membentuk tim khusus dan posko pengaduan pembayaran THR. Tim khusus ini beranggotakan pegawai Disnakertrans. Sejak dibentuk, tim ini sudah melakukan persiapan.
 
Salahsatunya memantau dan mendata perusahaan juga badan usaha lainnya yang ada di Kabupaten Kuningan.
 
 
 
Kepala Disnakertrans Kuningan, Elon Carlan lambmenerangkan, tim yang dibentuk bertanggung jawab terhadap kelancaran pembayaran bagi para pekerja dari perusahaan.
 
"Demi kelancaran pembayaran THR para pekerja, kami sudah membentuk tim khusus. Tim ini juga melakukan monitoring secara kontinyu ke lapangan," ujar Elon kepada radarkuningan.com.
 
Elon memaparkan, dari pengalaman tahun sebelumnya, proses pemberian THR berjalan lancar.
 
Pihaknya sama sekali tidak mendapatkan pengaduan dari para pekerja yang THR nya tidak dibayar. Sehingga diyakini semua perusahaan di Kuningan memenuhi kewajibannya.
 
 
 
"Lebaran tahun lalu, pemberian THR oleh perusahaan berjalan sebagaimana mestinya. Memang ada kelambatan pembayaran saat iru, tapi beres sebelum Hari Raya. Jadi, secara umum tak ada masalah dalam pembayaran THR," tegas Elon Carlan, Selasa 28 Maret 2023.
 
Elon memambahkan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat pada H-7 Lebaran.
 
Adapun besaran THR yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya akan  tercantum dalam surat edaran yang nanti akan dibagikan.
 

Berdasarkan peraturan, besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan yaitu satu bulan gaji untuk karyawannya yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.
 
Sedangkan bagi yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya diberikan secara proporsional atau dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterimanya selama masa kerja.

"Untuk THR karyawan yang belum satu tahun cara menghitungnya mudah saja. Yaitu berapa bulan masa kerja karyawan dibagi 12 dikali upah selama satu bulan," sebut Elon.
 
 
Terkait besaran THR yang harus diberikan oleh perusahan kepada para pegawainya, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. 
 
"Belum ada keputusan dari pusat soal besaran THR yang harus diberikan. Tapi biasanya satu kali gaji. Mungkin ada yang lebih, tergantung dari perusahaannya. Sekarang masih menunggu peraturan dati pemerintah pusat," pungkas Elon. (Agus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: