Jabatan Plt Direktur Perumda Air Minum Diperpanjang, Bupati Kuningan Belum Kirim Sinyal Pembentukan Tim Seleks

Jabatan Plt Direktur Perumda Air Minum Diperpanjang, Bupati Kuningan Belum Kirim Sinyal Pembentukan Tim Seleks

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kuningan, Aries Susandi. (Agus Sugiarto)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Bupati Kuningan, H Acep Purnama sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Plt Direktur Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamunin, Ukas Suharfaputra.

Surat tersebut dikeluarkan bupati pada awal bulan Mei. Ukas akan bertugas kembali hingga enam bulan kedepan atau sampai bulan Oktober 2023. 

 
 
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kuningan, Aries Susandi saat dikonfirnasi radarkuningan.com membenarkannya. Aries mengatakan, perpanjangan masa jabatan Plt Direktur PAM Tirta Kamuning sudah dikeluarkan bupati sejak awal Mei lalu. 
 
Ini adalah masa jabatan kedua bagi Ukas sebagai Plt, setelah sebelumnya menjabat enam bulan dari bulan November 2022.
 
"Pak Bupati sudah menerbitkan SK Perpanjangan masa jabatan Plt Direktur Perumda Air Minum. Sebagai Plt, Pak Ukas dipercaya memimpin perusahaan milik daerah tersebut untuk enam bulan kedepan. Pak bupati selaku kuasa pemegang modal (KPM) mempercayakan Pak Ukas sebagai Plt sampai nanti ada direktur defenitif," jelas Aries, 25 Mei 2023.
 
 
 
Menurut Aries, Plt Direktur memiliki tugas yang cukup berat dalam menuntaskan beberapa program di Perumda Air Minum.
 
Seperti penataan aset, kerjasama air bersih dengan Kabupaten Indramayu dan juga pengelola air dari bendungan Kuningan.
 
"Ada beberapa program yang harus dituntaskan oleh beliau di PDAM. Semoga di waktu perpanjangan masa jabatan ini semua yang sudah diagendakan bisa tuntas," kata Aries.
 
Terkait pembentukan tim panitia seleksi (Pansel) Direktur PAM Tirta Kamuning, Aries mengaku belum mendapat instruksi dari bupati selaku KPM.
 
Sehingga pihaknya belum mempersiapkan instrumen untuk pembentukan tim pansel. Namun jika akhirnya diminta segera menyiapkannya, dia mengatakan sudah siap kapan pun juga ketika diinstruksikan.
 
 
 
"Sampai hari ini belum ada perintah dari pak bupati untuk pembentukan tim Pansel Direktur PAM Tirta Kamuning. Sesuai aturan, untuk posisi Direktur PAM, harus melalui open bidding atau seleksi. Jadi, kami dalam posisi menunggu saja sampai ada perintah dari pak bupati untuk pembentukan tim pansel," sebut Aries.
 
Seperti diketahui, setelah wafatnya Direktur PAM Tirta Kamuning, Almarhum H Deni Erlanda pada bulan November tahun lalu, Bupati Acep segera menunjuk Ukas Suharfaputra sebagai Plt Direktur.
 
Karir Ukas di pemerintahan juga cukup moncer. Pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian dan saat ini dipercaya bupati menjadi Asisten Daerah Bidang Kesejahteraan Setda Kuningan.
 
 
 
Sebelum memangku jabatan Plt Direktur, Ukas menjabat Dewan Pengawas PAM Tirta Kamuning sebagai perwakilan dari pemerintah daerah selaku owner.
 
Masa kerja Plt sendiri sesuai aturan adalah enam bulan dan bisa diperpanjang kembali.
 
"Satu kali masa jabatan Plt adalah 6 bulan, dan bisa diperpanjang lagi untuk masa 6 bulan," pungkas Aries. (Agus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: