NAH INI DIA, Satpol PP-Bawaslu Kuningan Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Capres dan Caleg Pelanggar Aturan

NAH INI DIA, Satpol PP-Bawaslu Kuningan Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Capres dan Caleg Pelanggar Aturan

Dinas Satpol PP Kuningan didampingi Bawaslu melakukan penertiban alat peraga sosialisasi capres dan caleg yang melanggar aturan. --

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM-Setelah sempat berjaya menguasai ruas jalan protokol, jalan kabupaten, poros kecamatan hingga jalan antar desa, akhirnya Bawaslu Kuningan menggandeng Satpol PP untuk melakukan penertiban. Sasarannya yakni alat peraga sosialisasi baik capres hingga caleg.

Penertiban tersebut berlangsung Senin 16 Oktober 2023. Tak hanya di lingkungan pusat kota saja, penertiban alat peraga yang dianggap menyalahi aturan juga dilakukan Panwascam dan Satpol PP Kecamatan.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Sekda Dian Kembali Jadi Ketua Tim Pansel, 4 Kursi JPT Pratama Pemkab Kuningan Dilelang

Petugas terpaksa melakukan pencopotan atribut sosialisasi milik capres, caleg bak DPR RI, DPRD Provinsi dan Caleg DPRD Kuningan.

Terutama yang dipasang di pohon, tiang listrik, sampai tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga sosialisasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman menjelaskan, pihaknya bersama Satpol PP mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah alat peraga sosialisasi baik capres hingga caleg.

Penertiban alat peraga dilakukan langsung oleh petugas Satpol PP Kuningan didampingi Bawaslu. 

BACA JUGA:Jatuh ke Dalam Sumur Penuh Gas Amonia, Warga Pamulihan Kuningan Meninggal, Damkar Butuh Satu Jam untuk Evakuas

"Untuk penertiban alat peraga sosialisasi capres dan caleg yang melanggar aturan wewenangnya ada di Satpol PP. Jadi, mereka yang melakukan penertiban. Kami dati Bawaslu hanya mendampingi saja," kata Firman, Senin 16 Oktober 2023.

Menurut dia, ada beberapa alat peraga yang dicopot paksa oleh petugas Satpol PP. Seperti menempel di pohon, tiang listrik hingga tempat-tempat yang dilarang.

Seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, gedung milik pemerintahan hingga area fasilitas TNI-Polri maupun BUMN dan BUMD.

"Penertiban alat peraga sosialisasi berupa baliho dan sejenisnya dilakukan karena dianggap melanggar aturan. Yakni sesuai dengan pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu dan Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023," beber Firman. 

BACA JUGA:Akibat Terkendala Stok Gabah, Harga Beras Makin Mahal di Pasar Kepuh Kuningan, Tembus 14 Ribu

Langkah ini untuk menindaklanjuti imbauan Bawaslu, karena sudah memberi jangka waktu lima hari untuk ditertibkan sendiri oleh peserta pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: