NAH INI DIA, Satpol PP-Bawaslu Kuningan Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Capres dan Caleg Pelanggar Aturan

NAH INI DIA, Satpol PP-Bawaslu Kuningan Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Capres dan Caleg Pelanggar Aturan

Dinas Satpol PP Kuningan didampingi Bawaslu melakukan penertiban alat peraga sosialisasi capres dan caleg yang melanggar aturan. --

Oleh karena itu, pihaknya serentak melakukan penertiban baliho di semua kecamatan khususnya bagi yang melanggar aturan.

“Hari ini penertiban serentak dilakukan di semua kecamatan oleh Panwascam dan petugas dari Satpol PP Kuningan. Sasarannya, alat peraga sosialisasi yang melanggar konten. Baik itu ajakan secara kata, diksi maupun kalimat,” katanya.

Firman menambahkan, alat peraga sosialisasi yang dicopot lantaran dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Antara lain fasilitas milik pemerintah, tempat pendidikan sampai tempat ibadah.

BACA JUGA:Jadwal Perjalanan Kereta Cepat Whoosh setelah Penerapan Berbayar

Jika alat peraga sosialisasi dipasang di fasilitas pribadi atau swasta, lanjut dia, harus berizin dari yang bersangkutan.

Namun kalau yang bersangkutan tidak memberi izin, bisa langsung melaporkan ke Satpol PP atau Bawaslu untuk dilakukan penertiban. 

Seperti diketahui, sambung dia, merujuk pada pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu dan Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa beberapa tempat tidak diperbolehkan pemasangan alat peraga sosialisasi.

Di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan.

BACA JUGA:Tepi Sungai Cisanggarung Kerap Erosi di Musim Hujan, Warga Walahar Cageur Kuningan Waspadai Air Bah

"Meliputi gedung atau halaman sekolah hingga perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. Termasuk fasilitas milik TNI, Polri, BUMN maupun BUMD.(Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: