4 Pinjol Ini Bisa Bikin Kamu Bangkrut Terlilit Hutang Menggunung, Jangan Coba-coba, Waspadalah!

4 Pinjol Ini Bisa Bikin Kamu Bangkrut Terlilit Hutang Menggunung, Jangan Coba-coba, Waspadalah!

Jenis pinjol yang bisa membuat debitur terkena masalah.-Istimewa-radarkuningan.com

4. Teror Penagihan

Sudah banyak kasus penagihan oleh pinjol yang melibatkan debt collector. Bahkan seringkali cara yang dipakai tidak sesuai dengan ketentuan.

Misalnya menebar ancaman, melakukan intimidasi, hingga pelecehan. Sehingga nasabah semakin tertekan.

Yang membuat ngeri, seringkali debt collector menyebar data nasabah dan membuat grup WhatsApp untuk mempermalukan.

BACA JUGA:Inilah Kafe di Palutungan Kuningan yang Cozy dan Aesthetic Bernuansa Alam

Tentu yang seperti ini akan sangat mengerikan, serta merusak nama baik dari nasabah itu sendiri.

Itulah 4 ciri pinjol yang berpotensi menimbulkan masalah bagi Anda selaku nasabah. Bila menemukan yang demikian, sebaiknya segera hindari.

Pinjol yang resmi pastinya akan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian memiliki ketentuan dalam penetapan bunga dan biaya layanan.

Hindari menggunakan pinjaman online dengan bunga tinggi dan biaya layanan tidak masuk akal.

BACA JUGA:Rekomendasi Wisata Baru di Palutungan Kuningan untuk Liburan Akhir Pekan

OJK juga sudah memiliki layanan pengaduan mengenai pinjol ilegal lewat OJK Sinar. Ini bisa dimanfaatkan untuk mengajukan pelaporan.

Nah demikian ciri pinjol yang bisa bikin kamu bangkrut mendadak dan terjerat utang besar, semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: